
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Rabu, 30/4/2025 ketika awak media teropong Indonesia news dan iGlobal news melakukan konfirmasi ke Kepala Sekolah SMP Negeri 25 yang terletak di keramasan kecamatan kertapati kota Palembang provinsi Sumatera Selatan, Saat media TIN dan iGlobal news di meja keamanan sekolah, media TIN telah melihat Fedwin Almuin Halim, S.pd.M.M.M.Si selaku kepala sekolah SMPN 25 Palembang dengan memakai baju loreng Tentara berjalan didepan kelas siswa bersama beberapa guru, salah satu guru tersebut bernama Ruslan, Saat kami di tanya mau ke mana Pak Kepsek, secara spontan Ruslan menjawab ke kantin.


Setelah menunggu diruangan bersama staf TU Agustian dan Dolimin selaku guru olahraga , lalu Agustian izin keluar untuk berpura -pura mencari kepala sekolah, setelah kembali menemui media TIN dan iGlobal, ia mengatakan bahwa Kepsek ke Dinas, Diduga Kepsek SMPN 25 Palembang menghindar dari kejaran media TIN dan iGlobal news, terkait konfirmasi penggunaan Dana Bos.


Kemudian media TIN dan iGlobal news melanjutkan konfirmasi kepada Dolimin dan agustian terkait penggunaan Dana Bos di SMPN 25 Palembang, dan keduanya menjawab tidak tahu karena tidak pernah diajak rapat soal keuangan Dana Bos. Sudah jelas perbuatan oknum Kepsek SMPN 25 Palembang telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Selanjutnya media TIN dan iGlobal news, melihat langsung ruang kelas belajar siswa khusus kelas IX .8, IX.9, VIII.6 dan VIII.7 dimana ruang kelas belajar siswa tersebut sangat kotor dan jorok sekali, sungguh sangat miris dan memprihatinkan, sangat tidak layak dan tidak nyaman untuk melakukan aktifitas belajar bagi siswa-siswi yang menempuh pendidikan di SMPN 25 Palembang, parahnya lagi kebel listrik tegangan tinggi tergelantung di atas plafon tempat siswa lalu lalang, dibiarkan saja oleh Kepsek / Fedwin.

Untuk media TIN dan iGlobal news akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada kepala Dinas Pendidikan kota Palembang terkait kepsek SMPN 25 Palembang yang rupanya tidak becus dalam menjalankan tugasnya selaku kepsek, pada intinya Media meminta kepala Dinas untuk bertindak tegas atau jika perlu dipecat dari jabatannya/ kepsek, hal ini karena tidak bisa merawat tempat tugasnya dengan baik.

Diduga kepsek SMPN 25 Palembang korupsi Dana Bos untuk kepentingan pribadi, ini terbukti dari ruang kelas belajar siswa yang samgat tidak terawat.


Patut diduga selama menjabat hampir 4 tahun Kepsek SMPN 25 Palembang tidak mempergunakan Dana Bos untuk perawatan bangunan sekolah, sehingga ruang kelas belajar siswa sangat kotor, pintu kelas lepas tidak terpasang, hampir semua kaca jendela pecah, baik bangunan baru maupun yang lama, plafon ruang kelas juga banyak yang rusak dan memang tidak ada perbaikan, hal ini Diduga kuat Dana Bos dipergunakan untuk kepentingan pribadi nya.


Ditempat terpisah media TIN mencoba menghubungi Imron Tholib Selaku Ketua LSM Libra yang selalu menyimak berita ini mengatakan, bahwa apa yang dilakukan kepsek SMPN 25 Palembang diduga telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Sehingga dalam waktu dekat berencana akan segera melaporkan kepsek SMPN 25 Palembang ke pihak APH ( kepolisian dan kejaksaan) agar dugaan kasus Korupsi ini segera terungkap ke publik, dan jika terbukti, kepsek tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum.
Ir/ Sumsel.






