
Teropongindonesianews.com
Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras penghapusan artikel opini di detik.com. Ia menilai Dewan Pers mandul dan tak berdaya membela penulis artikel tersebut.
“Kesalahan besar Dewan Pers jika hanya mengimbau pelaku pembatasan kebebasan berpikir dan berekspresi. Sikap lemah Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers membuat saya berpendapat: Dewan Pers sebaiknya membubarkan diri saja,” tegas Wilson Lalengke, Sabtu (24/5/2025).
Ia menambahkan, “Freedom is not free, it must be fought for earnestly, without hesitation and with maximum sacrifice.” Kemerdekaan bukan gratis, harus diperjuangkan sungguh-sungguh, tanpa ragu-ragu, dan dengan pengorbanan maksimal. “Karakter pejuang yang berani menghadapi tantangan dan ancaman, tangguh, dan siap berkorban demi kemerdekaan berpikir dan berekspresi bagi rakyat, sangat dibutuhkan negara demokrasi,” lanjut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Penghapusan berita dan artikel berisi pemikiran kritis merupakan pelanggaran pidana Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers seharusnya melindungi penulis dengan mengawal pembuatan laporan polisi atas ancaman yang diterimanya, bahkan bekerja sama dengan berbagai pihak mengusut “Teroris Pers” yang mengganggu kemerdekaan pers. Jangan hanya bersembunyi di balik jargon prihatin dan imbauan, tegas tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela jurnalis dan pewarta warga ini.
Dewan Pers mandul karena tak memahami dunia jurnalisme dan tantangannya, serta peraturan perundangan di bidang pers. Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan Dewan Pers sebagai garda terdepan memperjuangkan kemerdekaan pers, termasuk membela wartawan, penulis, *content creator*, dan pemikir kritis di media massa.
Penghapusan artikel opini berjudul ‘Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?’ merupakan kejahatan serius yang harus dipersoalkan dan digugat. Kejadian ini menjadi contoh buruk bagi pengembangan jurnalisme dan literasi masyarakat. Peristiwa ini menunjukkan betapa rapuhnya kebebasan pers di Indonesia, berdampak langsung pada indeks demokrasi. Bahkan detik.com, media besar, tak mampu membela penulis dan kontributornya dari terorisme media massa.
Kini, harapan hanya pada media dan publikasi. *No viral, no media, no justice.* Jika kebebasan berekspresi melalui media diberangus, keadilan semakin sulit diwujudkan.
“Bangsa ini akan dipenuhi kegelapan informasi dan nihil pengetahuan, berakibat pada kebodohan akut rakyat,” pungkas Wilson Lalengke.
SADEK







