
Teropongindonesianews.com
WAY KANAN – Dugaan pemanfaatan tiang listrik milik PT PLN tanpa izin kembali mencuat di Kampung Bandar Sari dan Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
PLN Rayon Martapura mengaku telah melayangkan surat panggilan resmi kepada penyedia layanan internet yang diduga memasang kabel jaringan pada tiang listrik milik PLN tanpa perizinan.
Surat tersebut dikirim untuk meminta klarifikasi dan bukti dokumen kerja sama resmi. Namun hingga Sabtu [1/8/2026], pihak penyedia belum memberikan tanggapan.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan resmi. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak pengusaha WiFi. Mereka juga belum menunjukkan sikap kooperatif,” ujar perwakilan PLN Rayon Martapura, Kamis [30/7/2026].
Menurut PLN, penggunaan tiang listrik tanpa izin berpotensi mengganggu keandalan jaringan listrik, membahayakan keselamatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian pada aset negara.
Jika terbukti dilakukan tanpa hak atau tanpa perjanjian resmi, tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan:
DASAR HUKUM:
1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Pasal 53 ayat (1) : Melarang pemanfaatan instalasi tenaga listrik tanpa hak.
Pasal 55: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
2. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 13 : Penyelenggara telekomunikasi wajib mendapat persetujuan tertulis dari pemilik fasilitas.
Pasal 47: Pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
3. Ketentuan Internal PLN
Setiap pemanfaatan tiang listrik wajib berdasarkan perjanjian kerja sama resmi serta memenuhi standar teknis dan keselamatan.
PLN mengimbau seluruh penyedia layanan internet segera mengurus perizinan sesuai ketentuan.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian atau klarifikasi, PLN akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas, termasuk penertiban jaringan tidak berizin demi menjaga keselamatan masyarakat dan keandalan sistem kelistrikan.
Red







