
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Apapun yang dilakukan sekolah khususnya sekolah Negeri dalam pembiayaan yang diluar tanggungan Pemerintah, pihak sekolah harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Wali murid ataupun Komite Sekolah (Sosialisasi ).
Lain halnya yang terjadi di SD Negeri 2 Bengkak kecamatan Wongsorejo Banyuwangi diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswanya. Pasalnya, sekolah ini mengambil pungutan pengambilan raport sebesar Rp 25.0000 serta pungutan untuk palang merah Indonesia ( PMI ) kebijakan ini dari sekolah untuk seluruh siswa siswi dari kelas 1 sampai dengan 6
Padahal diketahui, aturan tidak memperbolehkan penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang maupun barang atau jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau wali murid secara langsung yang bersifat wajib, atau shodaqoh mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh sekolah.
Larangan melakukan pungutan diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 75 Tahun 2016 tentang Pungutan Liar,Bantuan dan Sumbangan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Muchni Kepala sekolah Dasar ( SD ) negeri Bengkak 2 , ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp Jumat 21/6/2025 justru tidak mengakui pungutan yang dilakukan terhadap siswa, padahal dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 02 tersebut, namun ia mengaku tidak mengetahui tentang adanya dugaan pungli berkedok shodaqoh yang dilakukan oleh sekolah dan ditentukan juga nominalnya Rp 25.000
“Saya tidak tahu, kalau ada pungutan untuk pengambilan rapor dari sekolah sebesar Rp 25 ribu sampai per siswa disaat penerimaan Rapor, mungkin itu dari inisiatif Ketua Komite, saya tidak tahu,” ucap kepala sekolah
Terpisah, Wali murid Sekolah Dasar ( SD ) negeri, yang tidak mau disebutkan namanya ketika di konfirmasi oleh Media teropong Indonesia news.com sambil membawa rapor dari beberapa murid, dirinya terlihat sangat gugup dan banyak mengatakan tidak tahu. Dan mengatakan keberatan dengan adanya pungutan tersebut

Sementara Orang tua Murid yang lain berinisial ketika menginformasikan dugaan pungli ini mengatakan, keterangan yang dikatakan Kepala sekolah dan guru kelas tersebut bertolak belakang dengan fakta yang ada.
Kemarin, imbuhnya, anak saya meminta uang senilai Rp 25.000,- katanya untuk membeli pengambilan raport, itu saja yang kami ketahui.
Hal senada disampaikan Orang tua Murid yang lain ketika akan menerima rapor disekolah itu, ditanya apa sudah membayar Rp 25.000, “Ya sudah dibayar”, katanya.
Kemudian ditanya kenapa sebesar itu dana pengambilan rapor ,”Saya kurang tahu, mungkin itu aturan sekolah”, ungkap seorang wali murid.
Kalau pengambilan raport berkedok shodaqoh ini sangat memberatkan kepada wali murid bisa saja wali murid tidak bisa ambil rapot karena tidak punya uang, pungkasnya
( Kurniadi )








