
Teropongindonesianews.com
Sumsel – Menindaklanjuti surat konfirmasi media teropong Indonesia news dengan nomor: 273/TIN/VI/2025 Atas Dugaan Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Asrama E SMAN Sumsel anggaran APBD tahun 2024 sebesar Rp 1.282.500.000,00 kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan tanggal 16 Juni 2025.
Dalam surat konfirmasi media TIN, patut diduga terjadi korupsi pada Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan sebagai satker pekerjaan Rehabilitasi Gedung Asrama E SMAN SumselSumsel, Hal ini diperkuat saat TIM media TIN mendatangi SMAN Sumsel untuk mengambil foto gedung asrama E dihalangi oleh oknum guru H yang mengaku sebagai wakil Kepala Sekolah bidang humas.
Dalam pemberitaan media TIN edisi 19 Juni 2025 lal sudah dijelaskan bahwa bahwa oknum Kepsek SMAN Sumsel Isman Djati sepertinya turut bersekongkol dengan oknum guru H wakil humas tersebut, saat di hubungi media TIN baik secara pesan WhatsApp maupun by phone tidak menjawab dan diangkat, terkesan ada yang disembunyikan atas pekerjaan proyek tersebut. Dan sepertinya gedung asrama E buat siswa itu seperti objek vital negara saja.
Patut diduga oknum guru dan kepsek tersebut sudah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers ( menghalangi kinerja -kinerja wartawan).
Pekerjaan proyek rehabilitasi gedung asrama E yang dikerjakan oleh PT. TOMMY AND RYAN dengan nilai pagu sebesar Rp 1.282.500.000,00 dan hps Rp 1.281.854.013,00 media TIN menduga banyak terjadi penyimpangan dan pengurangan volume pekerjaan.
Saat media TIN mencoba menghubungi Imron Tholib Selaku ketua LSM Libra terkait pekerjaan proyek rehabilitasi gedung asrama E siswa di SMAN Sumsel yang berlokasi di seputaran jalan H. Bastari Jakabaring tersebut mengatakan bahwa Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan tersebut pada pekerjaan proyeknya ini sarat dengan KKN, artinya pihak Dinas Pendidikan sangat jelas pula di duga kuat telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Untuk itu setelah berita ini diunggah ke publik, ketua LSM Libra Imron Tholib akan segera membuat laporan ke pihak kejaksaan Tinggi provinsi Sumsel, agar dugaan kasus Korupsi tersebut segera terungkap ke publik. Dan media TIN akan mengawal dan mengawasi laporan LSM Libra agar pihak Kejati serius dalam mengungkap dugaan kasus Korupsi ini.
Hingga berita ini diunggah ke publik, pihak Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan terkesan BUNGKAM, seakan-akan kebal hukum.
Ir/ sumsel.







