
Teropongindonesianews.com
Jember – Melalui proses yang panjang akhirnya Halimatus sa’diyah bisa memanen kopi lagi yang sekian lama gagal untuk memanen kopi.
Hari minggu tgl 29 juni 2025 tim media teropong Indonesia news sempat melakukan pendampingan untuk memanen kopi milik Halimatus sa’diyah, meskipun ada sedikit masalah atas kepemilikan lahan tersebut.
Halimatus warga dusun Pakel Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk memanen kopi di lahan seluas empat ribu Meter persegi di wilayah desa Sucopangepok, hal ini di lakukan setelah dua tahun gagal panen dan terbengkalai, sebab ada larangan dari oknum perangkat desa setempat.

Halimatus Sa’diyah bersikukuh memanen kopinya sebab ia berpedoman memiliki sertifikat tanah hak milik melalui program PTSL 2017, masih semasa Kepala desa sekarang yakni Abd Rahman dan dengan peta objek serta batas – batas wilayah sesuai dengan data yang tertera di sertifikat.
Lanjut Halimatus, mengenai gugatan di pengadilan negeri, ia tetap menghormati hasil putusan hakim dan akan terus memperjuangkan haknya.
“Kalah di pengadilan negeri belum final, sebab saya mengajukan banding ke Surabaya, jadi masih belum inkrah,” tegasnya, Minggu (29/06/2026).
Halimatus Sa’diyah juga awalnya menghormati perintah kepala desa yang melarangnya memanen kopi dan siap bertanggungjawab jika ada kopi yang hilang.
Halimatus juga menyampaikan, namun setelah ada kejadian pencurian kopi, tidak ada seorangpun yang mau bertanggungjawab.
Halimatus Sa’diyah juga menceritakan bahwa kebun kopi yang bersertifikat atas namanya ini sudah enam puluh tahun dalam pengelolaan keluarga, turun temurun.
“Dulu nenek saya membeli tanah kebun kopi ini ke pemilik tanah, lalu nenek wariskan ke bapak saya dan bapak mewariskan ke saya,” ungkapnya.
Halimatus merasa heran, kenapa dulu saat proses sertifikasi tanah kebun kopi melalui program PTSL yang notabene sepengetahuan Kades, tidak ada yang mempermasalahkan, tanyanya.
Halimatus Sa’diyah berharap agar perkara tanah kebun kopi yang ia kelola segera tuntas, sehingga ia bisa mengelola dengan tenang dan senang, pungkasnya.
Abd Rahman, Kades Sucopangepok mengakui jika akhir 2023, ia sempat menahan sementara Halimatus Sa’diyah untuk memanen kopi, sebab ada laporan dari masyarakat terkait sebuah permasalahan.
“Kami tidak melarang, jika nanti ada salah satu pihak yang memenangkan perkara, monggo,” ucap Kades.
Kades Abd Rahman juga mengakui jika yang menandatangani berkas saat permohonan PTSL 2017 adalah dirinya.
“Memang sebelumnya tidak ada permasalahan terkait tanah tersebut,” ungkap Abd Rahman, Minggu (22/06/3/2025).
Pewarta : Yuli







