
Teropongindonesianews.com
Sipirok, Tapsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan barang bukti tindak pidana umum lainnya pada Kamis, 3 Juli 2025, di halaman kantor Kejari Sipirok, Tapsel, Sumatera Utara. Pemusnahan ini merupakan agenda rutin Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tapsel untuk periode Juli 2025.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Johannes S.H., M.H., mewakili Kajari Tapsel, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini mencakup:
Tindak Pidana Narkotika:
• Sabu-sabu: 15 perkara, total 20,3 gram.
• Ganja: 4 perkara, total 1.077,29 gram. (Total barang bukti narkotika: 1.097,59 gram atau sekitar 1,09 kg)
Tindak Pidana Lainnya:
• Kekerasan terhadap orang/barang: 4 perkara (barang bukti: parang, baju kaos, celana).
• Perlindungan anak: 3 perkara (barang bukti: pakaian tidur anak-anak, baju kaos, celana panjang).
• Perjudian: 3 perkara (barang bukti: buku tafsir mimpi, blok kupon, angka tebakan, mesin judi).
• Informasi dan Transaksi Elektronik: 1 perkara (barang bukti: handphone).

Johannes menambahkan, pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan karena keterbatasan ruang penyimpanan dan untuk memastikan eksekusi berkas perkara secara tuntas, termasuk barang buktinya, demi terwujudnya kepastian hukum di masyarakat.
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh berbagai pihak, antara lain: Kajari Tapsel Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H.; perwakilan Ketua Pengadilan Padangsidimpuan (Parmud Pidana Jhonny Harto, S.H.); perwakilan Kapolres Tapsel (Wakapolres Kompol Rapi Pinaka, S.H., S.I.K., M.H.); AKP Kepala BNN Tapsel; Kasubbag Umum James R. Sidabutar, S.Farm; perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Tapsel (Sekretaris Dinkes Suryadi); Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok Heri Sugiarto Sihaloho; para Kasi Kejari Tapsel; dan undangan lainnya. (Total berat barang bukti narkotika diperbaiki menjadi 1,09 kg untuk kejelasan)
Mora Siregar






