
Teropongindonesianews.com
Situbondo, Jawa Timur – Seorang ibu rumah tangga, Dwi Cahya, warga Desa Sumberwaru, Kampung Sidomulyo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Diduga menjadi korban pengeroyokan. Peristiwa yang dialaminya telah dilaporkan ke Polsek Banyuputih dengan nomor laporan polisi LP/21/VI/2025 pada hari Sabtu, 7 Juni 2025. Pelaku pengeroyokan diduga berinisial A, N, dan S.
Dwi Cahya berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara hukum , Kejadian ini juga telah menarik perhatian sejumlah aktivis Situbondo dari LSM Penjara Indonesia dan Tim LBH Cakra Kabupaten Situbondo, yang pada Kamis, 3 Juli 2025, mendatangi Polsek Banyuputih untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Mereka menanyakan perkembangan kasus yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP jo 170 ayat (1) KUHP. Para aktivis bertemu dengan Kanit Polsek Banyuputih yang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Kanit Polsek Banyuputih menjelaskan bahwa pihaknya belum memeriksa para terlapor dikarenakan banyaknya laporan dan kegiatan yang ditangani. Namun, ia berjanji akan segera memanggil para terlapor A, N, dan S dalam minggu ini.
Menanggapi lambatnya penanganan kasus ini, Yopy, anggota LBH Cakra Situbondo, mengecam keras tindakan arogan yang mengakibatkan Dwi Cahya menjadi korban pengeroyokan. Yopy berharap kasus ini diselesaikan secara hukum untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang, khususnya di wilayah Sumberwaru. LBH Cakra Situbondo akan mengawasi perkembangan penanganan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
BiroTIN/STB







