
POLEMIK TOWER BTS PAGERWOJO: WARGA TUDING PEMDES TEBANG PILIH KOMPENSASI & ABAIKAN HUKUM
Polemik TowerBTS Pagerwojo : Warga Tuding Pemde Tebang Pilih Konpensasi & Abaikan Hukum
SIDOARJO – Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, kini menjadi sorotan panas. Meski progres fisik pembangunan diklaim telah mencapai 90 persen, proyek ini justru terancam mangkrak lantaran gelombang penolakan masif dari warga yang merasa hak-haknya dilangkahi secara terang-terangan.
Warga melabeli proyek ini sebagai “Proyek Siluman”. Dugaan kuat menyebut bahwa menara tersebut didirikan tanpa dilengkapi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Selain persoalan legalitas, masyarakat di lingkungan RW 03 dan RW 04 juga mengecam totalitas ketiadaan sosialisasi serta pola pengerjaan yang dinilai sangat mencurigakan.
Dikerjakan Tengah Malam, Warga Curiga Ada yang Disembunyikan
Kemarahan warga memuncak setelah mengetahui metode kerja yang dilakukan pihak vendor. Ibu Rini, salah satu warga terdampak, menegaskan bahwa pemasangan material berat justru dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Pemasangan kerangka tower dilakukan pukul 02.00 dini hari. Ini sangat janggal. Jika memang perizinannya lengkap dan legal, mengapa harus dikerjakan seperti pencuri? Ini memicu kecurigaan kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dari masyarakat,” ujar Rini dengan nada geram.
Senada dengan itu, Ahmad Ayub, perwakilan warga RT 13, mengungkapkan bahwa sekitar 45 hingga 50 kepala keluarga sama sekali tidak dilibatkan dalam proses musyawarah atau persetujuan.
“Kami merasa tidak dihargai. Tidak ada undangan koordinasi, apalagi sosialisasi dari pihak vendor maupun Kepala Desa. Kami yang tinggal di bawah bayang-bayang menara ini justru hanya menjadi penonton pasif tanpa tahu risiko bahayanya,” tegas Ayub.
Sentimen serupa dilontarkan Bang Udin dari RT 11. Ia menilai warga telah dikhianati karena keputusan besar ini diambil di belakang layar.
“Kami menolak keras. Selama ini tidak ada transparansi maupun sosialisasi. Keinginan warga tidak muluk-muluk, harusnya ada keterbukaan sejak awal rencana berdiri, bukan main hakim sendiri,” tambahnya.
Hukum Soroti Indikasi “Tebang Pilih” Kompensasi
Praktisi hukum sekaligus warga setempat, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, turun tangan memberikan pandangan hukum terkait kasus ini. Ia menyayangkan sikap Kepala Desa Pagerwojo, Mulyanto, yang dinilai tidak akomodatif dan tertutup.
“Saya menyayangkan sikap Bapak Kades. Berdasarkan laporan warga, memang tidak ada sosialisasi terhadap mereka yang terdampak langsung. Terkait kompensasi, indikasinya juga terjadi tebang pilih. Ada yang dapat, ada yang tidak, dengan nominal yang tidak jelas,” ungkap Bramada.
Lebih lanjut ia menjelaskan, inti masalah bukan sekadar soal uang, melainkan soal proses dan keadilan.
“Kades memang sanggup memberikan kompensasi, tapi tidak bisa dilakukan tanpa transparansi dan aturan main yang jelas. Wajar jika warga berkeberatan karena mereka kecewa tidak dilibatkan sejak awal,” tegasnya.
Tiga Tuntutan Keras Warga
Sebagai bentuk perlawanan, warga menyodorkan tiga tuntutan mutlak yang harus dipenuhi oleh pengembang dan Pemerintah Desa:
1. Transparansi Dokumen: Mendesak pembuktian keabsahan PBG dan izin lingkungan secara terbuka kepada publik.
2. Keadilan Kompensasi: Menuntut skema pembagian yang adil dan merata bagi seluruh warga yang berisiko terdampak radiasi maupun potensi bahaya fisik.
3. Penghentian Aktivitas: Meminta pengerjaan dihentikan total hingga tercapai kesepakatan tertulis yang berkekuatan hukum.
Ancaman Jalur Hukum Menggantung
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Mulyanto maupun perwakilan vendor belum memberikan respons atau klarifikasi resmi terkait tuduhan pengerjaan ilegal dan ketimpangan kompensasi tersebut.
Warga memberikan ultimatum. Jika tidak ada itikad baik untuk duduk bersama dalam mediasi, persoalan ini tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi demi menegakkan keadilan dan perlindungan hak masyarakat.





