
Teropongindonesianews.com
Jember, 10 Juli 2025 – Seorang warga bernama Sami mengadukan persoalan serius terkait rumah miliknya yang diduga telah dikuasai orang lain selama bertahun-tahun kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Cabang Jember.

Menanggapi laporan tersebut, tim hukum LPK-RI Jember segera melakukan investigasi ke lokasi rumah yang berada di Desa Tanggul Kulon. Proses investigasi turut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kepala Desa, Ketua RT, Pak Kampung, perwakilan Polsek, hingga Babinsa setempat.

Menurut Victor, anggota tim hukum LPK-RI Jember, Bu Sami merupakan pemilik sah dari rumah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3331 seluas 134 meter persegi yang terdaftar atas namanya.
“Bu Sami mengaku rumah tersebut telah dikuasai orang lain selama bertahun-tahun. Mediasi pun pernah ditempuh di tingkat desa dengan melibatkan perangkat desa dan aparat penegak hukum. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak yang menguasai rumah mengklaim telah membelinya dari suami Bu Sami,” ungkap Victor.
Dari hasil investigasi di lapangan, diketahui bahwa pihak yang kini menempati rumah tersebut memang membeli rumah itu dari suami Bu Sami tanpa sepengetahuan atau izin dari Bu Sami sendiri. Parahnya lagi, transaksi tersebut hanya dibuktikan dengan kwitansi bermaterai biasa tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun dokumen resmi lainnya.
Atas dasar itu, LPK-RI Jember memutuskan untuk melanjutkan proses investigasi guna mengumpulkan bukti-bukti kuat yang dapat dijadikan dasar untuk tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemasangan plang peringatan di lokasi rumah.
Victor menegaskan bahwa pihak LPK-RI Jember tetap membuka ruang musyawarah kepada pihak yang diduga menguasai rumah. Namun, jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, maka jalur hukum akan ditempuh.
“Penguasaan tanpa hak atas rumah orang lain berpotensi menimbulkan persoalan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum,” jelas Victor.
Sementara itu, Raka Danuangga dari tim hukum LPK-RI Jember menambahkan bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan bukti hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang adil. Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka jalur hukum akan kami tempuh,” tegas Raka.
LPK-RI Jember terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat yang dirugikan dan memastikan hadirnya keadilan serta kepastian hukum. Masyarakat yang mengalami kasus serupa atau dirugikan oleh pihak lain dipersilakan untuk menghubungi LPK-RI Cabang Jember yang beralamat di Jalan S. Parman, Sumbersari, Jember.







