
Teropongindonesianews.com
Sipirok, Tapanuli Selatan – Transformasi digital menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, khususnya dalam pelayanan publik di tingkat desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Selatan, melalui Kepala Dinas M. Yusuf Nasution, SP, mewajibkan seluruh perangkat desa di Kecamatan Sipirok untuk menguasai keterampilan komputer dalam waktu dua bulan. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama Camat Sipirok, Saharuddin Perwira, S.Sos, M.M, di aula Kantor Camat Sipirok.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat digitalisasi layanan publik hingga ke desa. Yusuf Nasution menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia desa menghadapi kompleksitas administrasi dan pelayanan modern. “Semua aparat desa wajib bisa komputer. Kami beri waktu dua bulan untuk kursus. Jika tidak sanggup, akan ada pergantian,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, lima perangkat desa dari setiap desa akan mengikuti tes kemampuan komputer mulai besok. Hasil tes ini akan menjadi tolok ukur kesiapan aparatur desa beradaptasi dengan sistem digital. Dinas PMD Tapsel dan pihak kecamatan akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif dan konsisten.
Camat Sipirok, Saharuddin Perwira, menambahkan bahwa penguasaan teknologi bukan lagi sekadar keahlian tambahan, melainkan prasyarat utama untuk tata kelola administrasi desa yang efisien. Ia menyoroti meningkatnya kompleksitas laporan, pelaporan data berbasis aplikasi, dan integrasi layanan publik yang menuntut respons cepat dan akurat. “Kalau tidak mampu beradaptasi, maka akan tertinggal dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Implementasi awal digitalisasi ini adalah penerapan sistem absensi otomatis berbasis digital. Kehadiran dan kepulangan perangkat desa akan terekam *real time*, meningkatkan transparansi pengawasan dan mendorong budaya kerja yang lebih profesional dan berorientasi pada hasil.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan juga menyediakan solusi bagi perangkat desa yang belum memiliki keterampilan komputer dasar, yaitu pelatihan intensif selama dua bulan dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan tugas sehari-hari. “Kami tidak ingin ada yang tertinggal. Tapi kami juga ingin semua serius dan punya komitmen,” kata Muhammad Yusuf Nasution.
Digitalisasi ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik menjadi lebih cepat, akurat, dan akuntabel. Sistem berbasis digital akan meminimalkan kesalahan pencatatan, mempercepat proses birokrasi, dan meningkatkan transparansi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Reformasi birokrasi di tingkat desa ini sejalan dengan visi Pemkab Tapanuli Selatan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan berdaya saing. Tujuannya adalah menghasilkan perangkat desa yang tidak hanya menguasai teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkannya untuk memperkuat fungsi pelayanan, pengawasan, dan pembangunan partisipatif.
Selain digitalisasi, Kadis PMD Tapsel juga mengingatkan para kepala desa untuk segera menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa yang belum terdaftar. Yusuf Nasution menegaskan dana telah tersedia dan tidak ada alasan untuk menunda pembayaran tersebut. “Ini bagian dari perlindungan kerja dan hak dasar aparat desa,” tegasnya.
Arahan tersebut disambut baik oleh para kepala desa dan perangkat yang hadir. Camat Sipirok kembali menekankan bahwa peralihan menuju digitalisasi bukan hanya proyek jangka pendek, melainkan transformasi struktural dalam sistem pemerintahan desa. Dengan komitmen bersama, ia optimis Sipirok akan menjadi contoh keberhasilan digitalisasi desa di Tapanuli Selatan.
Mora Siregar








