
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung (22/7/2025) – Modus operandi perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di Pringsewu, Lampung, kembali terungkap. Para calo perusahaan mendatangi desa-desa dengan iming-iming gaji besar untuk merekrut calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri. Praktik ini diduga dilakukan oleh CV. Cahaya Teratai Putih, yang diwakili oleh Lusi di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Tiga calon TKI, DW, WN, dan SL, mengungkapkan keraguan mereka terhadap legalitas CV. Cahaya Teratai Putih. Mereka menyatakan bahwa Lusi, agen penyalur dari perusahaan tersebut, tidak pernah menunjukkan bukti izin operasional perusahaan ketika ditanya. “Perusahaan penyalur tenaga kerja yang dikelola oleh Bu Lusi kayaknya ilegal, karena sewaktu kami menanyakan legalitasnya tidak pernah ditunjukkan dan kami jadi ragu. Kami batalkan untuk kerja keluar negeri,” ungkap VNN, mewakili dua rekannya.
Menindaklanjuti keterangan ketiga calon TKI tersebut, awak media mengunjungi kediaman Lusi pada Selasa (22/7/2025) untuk konfirmasi. Ketika ditanya mengenai legalitas perusahaan, izin perekrutan dan penempatan TKI, Lusi menyatakan bahwa semua surat izin perusahaan lengkap dan resmi. “Surat izin perusahaan yang saya kelola ini semuanya lengkap dan resmi,” tegas Lusi.
Namun, ketika diminta menunjukkan bukti-bukti surat izin tersebut, Lusi hanya menunjukkan surat tugas yang telah habis masa berlakunya. Ia beralasan surat tugas yang baru masih dalam proses. “Surat tugas yang baru masih di proses,” ujarnya.
Pernyataan Lusi yang menyatakan legalitas perusahaan lengkap dan resmi, namun tidak dapat menunjukkan bukti-bukti perizinan, menimbulkan kecurigaan. Ketidaktransparanan Lusi selaku agen penyalur atau perwakilan CV. Cahaya Teratai Putih menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi informasi penting. Hal ini menyebabkan warga dan calon TKI menduga CV. Cahaya Teratai Putih beroperasi secara ilegal.
Pihak berwenang diharapkan untuk segera menyelidiki dugaan ilegalitas CV. Cahaya Teratai Putih dan memastikan perlindungan bagi calon TKI agar tidak menjadi korban penipuan. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi calon TKI untuk selalu teliti dan memastikan legalitas perusahaan penyalur sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
Sadek








