
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di dalam lingkungan Pabrik PT Gunung Madu Plantation (GMP) kampung Gunung Batin Batu, kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Dua pelaku berhasil diaman oleh pihak Kepolisian setelah sebelumya mereka ditangkap oleh Satpam/Scurity PT. GMP di rumah bedengan yang ditempati oleh keduanya.
Adapun identitas keduanya adalah:
~ PJI (38) warga kampung Jlegiwinangun, kecamatan Kuto Winangun, kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.
~ MI (20) warga Dusun V Bumi Asri, kampung Bumi Harjo, kecamatan Batanghari, kabupaten Lampung Timur.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 22 Juli 2025 sekira Jam 18:30 Wib yang terjadi di dalam lingkungan Pabrik PT GMP kampung Gunung Batin Batu.
Dan pengungkapan kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari HPJ (41) yang merupakan Karyawan Swasta, Perum II PT GMP kampung Gunung Batin Baru, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah.
“Awalnya HPJ dihubungi oleh anggota Security, bahwa ada 2 (dua) orang yang diduga telah mencuri kabel NYM sepanjang 38m (tiga puluh delapan meter) yang berhasil diamankan oleh sdr. Yurnal dan sdr. Debri pada saat sedang melakukan Razia di depan POS Plantation,” kata Kapolsek awak media saat di konfirmasi. Kamis, (24/07/2025)

Dimana saat itu, sambung Kapolsek menjelaskan, kedua terduga pelaku terlihat sedang membawa karung. Namum ketika security akan mengecek mereka, keduanya langsung putar balik kendaraannya menuju rumah bedengan yang ditempati oleh keduanya.
Merasa curiga dengan sikap keduanya, kemudian Anggota patroli satpam PT GMP tersebut, melakukan pengecekan kerumah bedengan terduga para pelaku.
“Hasilnya, ketika dilakukan interogasi awal oleh pihak keamanan PT GMP, pelaku PJI dan MI mengakui bahwa karung yang mereka bawa tadi yaitu berisikan kabel NYM sepanjang 38m (tiga puluh delapan meter) yang mereka ambil dari pabrik,” jelas Kapolsek.
Akibat adanya kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, PT GMP mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.
“Dihari yng sama pada saat kejadian, sekira pukul 21:00 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah mendapatkan serahan pelaku berikut barang bukti dari anggota patroli satpam Pt. GMP, yang mana menurut mereka, jika kedua pelaku tersebut tertangkap pada saat sedang berpatroli,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, ia menerangkan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. ” tandas Iptu Daniel Hamidi.
Pewarta: Nizar







