
Teropong Indonesia news
Bolmut, 10 Agustus 2025 — Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali mencuat ke publik. Kali ini, Ismail Wahani, suami dari korban, memilih menempuh jalur hukum atas dugaan perselingkuhan yang di duga dilakukan seorang oknum ASN yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Sangkub, kabupaten bolaang Mongondow Utara (Bolmut)
Berdasarkan keterangan dari Bapak Ismail, suami dari korban Kepada media ini Minggu 10/8/2025 bahwa seorang oknum ASN berinisial UJL diduga telah menjalin hubungan gelap dengan istrinya.
Perselingkuhan ini diketahui setelah suami korban mengumpulkan bukti-bukti dari komunikasi chat yang dihantarkan oleh pelaku dalam hubungan pertemuan dengan istrinya yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
Ismail Wahani, suami korban warga Kecamatan Sangkub menjelaskan kepada awak media teropong Indonesia news bahwa bermula perselingkuhan istrinya dengan oknum ASN yang berkerja di BPP sangkub, pelaku sudah dimintai keterangan atas perbuatan tersebut, dan pelaku oknum ASN tersebut telah mengakui hubungannya bersama istrinya, dari pengakuan pelaku kepada suami korban,
Dari hal tersebut Ismail suami korban sudah memberikan kesempatan maaf peringatan awal kepada pelaku dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan suami korban langsung membuat pernyataan surat secara tertulis di tanda tangan di atas meterai, bahwa oknum ASN tersebut tidak akan mengulangi lagi perbuatan perselingkuhan secara batin maupun berhubungan melalui telepon, oknum ASN telah membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,apabila terdapat masih terulang, sesuai dalam pernyataan pelaku berinisial UJL akan dikenakan membayar sangsi denda sebesar Rp 100.000 000
dari hasil pertemuan pembuatan surat pernyataan tersebut, disaksikan oleh kedua orang tua mertua Ismail dan saudara adik ipar dari bapak Ismail wahani.
Dugaan hubungan terlarang ini berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan memuncak pada akhir juli 2025, diketahui oknum ASN inisial UJLmasih tetap menjalin hubungan pertemuan terlarang dengan istri dari bpk Ismail wahani, pertemuan tersebut diketahui atas pengakuan dari istriya.
Merasa diabaikan surat pernyataan tersebut,suami korban memberikan pembinaan kepada istrinya dengan lisan,apa masih boleh diperbaiki atau tidak,ulah dari perlakuan oknum ASN yang tidak bertanggung jawab tersebut,suami istri dua orang anak ini, telah terjadi cicok aduh mulut hingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga(KDRT),dari inseden tersebut suami korban perselingkuhan telah mengklaim dengan memiliki bukti surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku,suami korban telah menempuh jalur hukum melapor ke pihak berwajib atas perbuatan oknum ASN tersebut.
Ismail merasa dikhianati dan dirugikan secara psikologis maupun sosial. Ia juga menilai tindakan oknum ASN tersebut melanggar norma hukum, etika, dan aturan disiplin pegawai negeri sipil. Langkah hukum ditempuh untuk mencari keadilan dan memberi efek jera.
Dalam hal tersebut Ismail akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan berencana menggandeng pendampingan hukum untuk mendampingi proses penyelidikan. Ia juga mendesak pihak BKD Bolmut untuk menindak tegas oknum ASN yang terlibat, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Ismail Wahani Berharap ingin kasus ini diminta kepada instansi terkait agar dapat menseriusi proses dengan secara tegas, agar menjadi pembelajaran bagi Oknum ASN tersebut. RST








