
Korban Kecewa karena sampai saat ini tidak Pernah Selesai Atau Tidak Di Lanjutkan Dengan Pihak Polres Bondowoso
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Bast, 48 Tahun Kelurahan Kademangan Kecamatan Kota Bondowoso Kabupaten Bondowoso pada tanggal 20 Oktober 2023 Melaporkan JN, 50 Tahun warga Desa Sukosari Lor RT 17 / RW 07 Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso pada Pihak Polres Bondowoso atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang di duga di lakukan oleh Terlapor, Nomor : 438/X/2023/SPKT/POLRES BONDOWOSO
Di Sampaikan oleh Bast bahwa pada awalnya dirinya kenal dengan JN dan langsung berurusan masalah plnjam meminjam sejumlah dana dengan jaminan Sebidang tanah milik Pak Harnanto, 60 Tahun warga Desa Sukosari Lor RT 01 / RW 01 Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso. Uang tersebut, sekitar Rp 90 Juta dengan di saksikan oleh JN di berikan kepada Pak Harnanto dan saat itu juga lengkap di buatkan sebuah perjanjian Gadai antara Pak Harnanto dengan Bast berikut Tanda tangan dia orang saksi, JN dan SM tertanggal 22 Maret 2014.
Selamanya kurun waktu yang cukup lama tanah tersebut di garap oleh Bast dan sampai Kemudian pada Tanggal 21 September 2021 seorang laki – laki bernama Samsul, lebih kurang usia 40 Tahun warga Dusun Binong Desa Tegaljati Kecamatan Sumber wringin Kabupaten Bondowoso Menerima pengalihan penggarapan Tanah sawah milik Pak Harnanto sebesar Rp 100 juta yang pada saat itu langsung di datangi oleh Pak Harnanto dan langsung menerima uang dari Samsul.

Berita tersebut di sampaikan oleh Samsul pada Bast bahwa Samsul telah memberikan keuangan pada Pak Harnanto sebesar Rp 100 Juta dan kemudian Pak Harnanto memberikan uang gadai sebidang tanah sawah tersebut pada JN, dan selanjutnya JN menyerahkan uang pada Bast, hanya sayangnya menurut Bast bahwa keuangan dari JN itu hanya sebesar Rp 75 Juta, bukan Rp 90 Juta sesuai perjanjian awal dengan Pak Harnanto.
” Dia mengatakan bahwa JN masih Janji akan segera melengkapi keuangan yang di berikan oleh Pak Harnanto padanya”, Ujarnya pada Tim Awak Media TIN.
Karena hanya janji yang tidak kunjung selsai dan bahkan JN menurut Bast langsung kerja ke LN bersama istri dan salah seorang putranya, maka Bast mengambil jalan pintas melaporkan langsung Ke Pihak Polres Bondowoso tertanggal yang tersebut di atas.
Selanjutnya Tim Awak Media TIN mendatangi Tempat Tinggal JN yang beralamatkan di Desa Sukosari Lor RT 17 / RW 07 Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso yang pada saat itu hanya bertemu dengan Putrinya, dirinya langsung memberikan keterangan bahwa JN selaku Ayahnya bersama ibu dan adiknya kerja ke LN, untuk itu dirinya akan menghubungi JN untuk menyampaikan kedatangan Tim Media TIN di Rumahnya untuk Konfirmasi terkait permasalahan yang di laporkan Bast pada Pihak Kepolisian Resort Bondowoso pada tahun 2023 lalu.
Keesokan harinya JN langsung Telpon awak Media TIN dan ” Menceritakan “, bahwa dirinya sudah tidak ada kaitan dengan Bast karena keuangan sudah di berikan pada Bast, kalaupun kekurangan sebesar Rp 15 Juta itu karena Bast memiliki Tanggungan Hutang padanya sehingga Uang langsung di berikan sesuai dengan sisa Keuangan dari Pak Harnanto pada Bast.
Keterangan tersebut menurut Bast tidak benar karena Bast tidak pernah memiliki tanggungan pada JN, justru JN janji karena uang yang di berikan oleh JN pada Bast kurang Rp 15 Juta.
Sementara itu saat Tim Awak Media TIN menghubungi Samsul selaku pengambil Gadai dari Pak Harnanto yang pada awalnya pada Bast juga memberikan penjelasan yang sesuai dengan kenyataan yang ada (berdasarkan Bukti dan Saksi serta di lengkapi Foto pada saat transaksi), sedangkan keterangan Pak Harnanto saat di hubungi via WA mengatakan bahwa semua kejadian tersebut lupa, sementara JN memang memiliki hutang padanya hanya sekitar Rp 4 Juta.
Keterangan demi keterangan dari Masing – masing pihak tidaklah sama, menurut Bast yang sama hanyalah keterangan dari Samsul, hal ini tentu saja kembali membuat bast kecewa dan merasa benar – benar tertipu dengan adanya keterangan yang tidak sama tersebut, dirinya berharap Pihak Kepolisian selaku penegak Hukum untuk bisa menyelesaikan hal ini secara benar dan cepat, ” Saya sebagai warga Negara Indonesia juga sama dengan lainnya, saya berharap agar ini cepat teratasi dengan benar dan sesuai dengan Hukum yang berlaku”, Pungkasnya.
Sampai berita ini di Unggah, Tim Awak media TIN akan tetap menindak lanjuti sesuai dengan tupoksi sebagai jurnalis dan akan kembali konfirmasi pada Pihak Kepolisian Resort Bondowoso terkait dengan Perkembangan penanganan masalah yang sudah di laporkan tersebut. REDAKSI








