
RAGAM BISNIS – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan dalam menata ulang kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL). Sejak 1 Agustus 2025, Presiden secara resmi menghentikan sementara ekspor BBL, khususnya ke Vietnam, untuk mengevaluasi dan merombak total tata kelola sektor ini. Langkah ini bertujuan mengembalikan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya lobster.
Langkah ini menandai pergeseran kewenangan dari semula di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi langsung di bawah kendali Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan ini akan menggantikan Keputusan Menteri KKP No. 7 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi landasan hukum. Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi dugaan praktik ilegal dan mafia yang selama ini merugikan negara.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Perpres yang sedang diproses akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Budidaya Lobster. Satgas ini akan menjadi badan lintas kementerian dan lembaga, yang melibatkan sejumlah instansi penting, antara lain:
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
• Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
• TNI
• POLRI
• Kejaksaan Agung
• Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
• Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
• Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
• Kementerian Pertahanan (Kemhan), jika diperlukan
Adanya keterlibatan lintas sektoral ini menunjukkan tekad pemerintah untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan pengawasan ketat. Kementerian Keuangan akan berperan penting dengan menciptakan rekening khusus sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dana setoran ekspor BBL.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah juga menetapkan tarif PNBP sebesar Rp 2.000 per ekor BBL, yang sebelumnya berada di angka Rp 3.000 per ekor saat dikelola oleh KKP. Penurunan tarif ini diharapkan dapat menekan biaya operasional yang tidak efisien, seperti biaya operasional BLU Situbondo sebesar Rp 1.000 per ekor yang kini dihapuskan.
Kebijakan ini juga membuka peluang besar bagi pemain industri lokal. Salah satunya adalah Bandar Laut Dunia Grup (BALAD Grup), yang telah mendapatkan kuota budidaya ekspor sebesar 1 miliar ekor per tahun ke Vietnam. BALAD Grup juga menargetkan pasokan BBL dari tujuh provinsi di Indonesia: DIY, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, NTB, dan NTT.
Untuk memastikan target pasokan terpenuhi dan menghindari kegagalan, BALAD Grup akan memfokuskan suplai dari tiga provinsi utama: DIY, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Proses penerbitan Perpres ini diperkirakan selesai pada akhir Agustus 2025, dan operasional ekspor BBL diharapkan dapat kembali dimulai pada akhir September atau awal Oktober 2025. Dengan adanya penataan ulang ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem bisnis perikanan yang lebih adil dan transparan, menjadikan Indonesia sebagai kiblat baru dalam usaha budidaya perikanan dunia.
Informasi lebih lanjut bagi nelayan yang tertarik untuk bermitra dengan Bandar Laut Dunia Grup dapat menghubungi kontak +84 39 632 4577
BiroTIN/STB







