
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO, – LBH Cakra DPC Situbondo Mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo pada hari Kamis (12/3/2026). Kunjungan ini menjadi tindak lanjut dari surat resmi yang dikirimkan pada tanggal 19 Februari 2026, yang menyampaikan laporan terkait dugaan konflik kepentingan pada oknum anggota DPRD dengan inisial JN.
Dalam laporan tersebut, LBH CAKRA Situbondo mengemukakan dugaan keterlibatan JN dalam aktivitas penyediaan dan suplai material konstruksi untuk proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad Syamsul Arifin (KASA). Sebagai anggota legislatif, pihaknya menilai bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, akan melanggar ketentuan etika dan peraturan yang mengatur tugas dan wewenang anggota DPRD.
Nofika Syaiful Rahman atau yang akrab disapa Opek, Ketua DPC LBH CAKRA Situbondo yang Didampingi Muhidin, S.H Sekretaris DPP LBH Cakra menjelaskan bahwa tujuan kunjungan hari ini adalah untuk memastikan tindak lanjut terhadap surat yang telah dikirim serta menanyakan perkembangan proses pemeriksaan etik yang seharusnya ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten situbondo
“Kami berharap dapat berkomunikasi langsung dengan Ketua Badan Kehormatan (BK) untuk mengetahui langkah konkrit yang telah dilakukan terkait laporan kami. Namun sayangnya, kami belum dapat bertemu karena Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo Sedang tugas luar yang mendesak dan tidak dapat diunda,” ujar Opek.
Opek menambahkan bahwa proyek pembangunan Bandara KASA merupakan salah satu proyek strategis yang menjadi harapan masyarakat Situbondo untuk meningkatkan konektivitas dan perekonomian daerah. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembangunan menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Harapan kami, proses pemeriksaan etik ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan diselesaikan dengan cepat. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan polemik yang tidak perlu di tengah masyarakat serta memastikan bahwa proyek penting ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Opek.
LBH CAKRA Situbondo akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan hukum jika diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Pihaknya juga berharap pihak DPRD Situbondo dapat memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
BiroTIN/STB








