Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
SURABAYA – Lazuardi Muliadji dan Notaris Agus Wiyono, S.H. resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lamongan. Keduanya diduga bersekongkol menggunakan surat kuasa dan surat keterangan waris palsu untuk membuka safe deposit box di Bank BCA Cabang Veteran Surabaya yang berisi 10 kg emas serta berbagai aset bernilai tinggi.
Pelapor, Insan Muliadji, menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada kedua tersangka. Aset yang dibobol merupakan warisan dari ibunya, Indhawati, yang meninggal dunia pada 21 Juli 2024. Selain emas, dalam box juga terdapat sertifikat apartemen, tanah, vila, stan pasar, dan uang senilai 100 ribu USD.
Surat palsu dibuat di kantor Agus Wiyono pada 13 September 2024. Kasus terungkap setelah pihak Bank Mayapada menghubungi pelapor terkait pencairan deposito Rp1,5 miliar yang tidak sah, kemudian diikuti pemberitahuan dari Bank BCA tentang pembukaan safe deposit box.
Dalam konfirmasi, Agus Wiyono mengaku salah dan tidak hati-hati. Ia mengaku dibayar Rp6 juta dan butuh uang untuk menutup utang setelah gagal maju sebagai caleg. Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono menyatakan langkah polisi tepat namun mendesak agar penahanan segera dilakukan dan kejaksaan bertindak profesional.
Irawan






