
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah– Seorang gadis di bawah umur (15) tahun sebut saja Mawar yang sebelumnya dilaporkan hilang akhirnya berhasil ditemukan di sebuah losmen di kawasan Bantul, Yogyakarta pada Jum’at, (05/09/2025), bersama seorang pria beristri berinisial RM (38) yang merupakan tetangga korban di kelurahan Bandar Jaya Barat, kecamatan Terbanggi Besar, kabupaten Lampung Tengah.
Pria yang berprofesi sebagai paranormal tersebut kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian, sementara korban telah diserahkan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut, baik secara fisik maupun psikologis. Senin, (08/09/2025)
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan, yang mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., mengatakan, penemuan korban berawal dari laporan kedua orang tuanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Mapolres setempat, pada Kamis, (04/09/2025) kemarin.
Dimana, Mawar dinyatakan hilang sejak Rabu, (27/08/25) setelah pulang sekolah dan tidak kembali ke rumah.
“Sejak saat itu, pihak keluarga terus melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, orangtua korban memutuskan melapor ke Unit PPA,” kata AKP Devrat saat di konfirmasi.
Kasat Reskrim menjelaskan, mendapatkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif dengan menggali keterangan dari sejumlah teman dan warga yang mengenal korban.
“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan korban di Yogyakarta, dan akhirnya petugas pun bergerak dan berhasil menemukan Mawar di sebuah losmen bersama RM,” jelasnya.
Masih AKP Devrat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, baik korban maupun pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali.
Dua kali di rumah pelaku, satu kali di sebuah salon di Bandar Jaya, serta dua kali selama berada di losmen Bantul, terang
Petugas kemudian membawa keduanya ke Polres Lampung Tengah, serta juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban, untuk pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 332 KUHP dan atau pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah kemudian menyerahkan korban kepada orang tuanya untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut, baik secara fisik maupun psikologis.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan dan lingkungan anak-anak mereka.
Peran aktif keluarga dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak
Kasat Reskrim juga mengimbau agar setiap kasus yang mengarah pada kekerasan atau eksploitasi terhadap anak segera dilaporkan ke pihak berwajib, agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
“Mari bersama-sama menjaga generasi muda kita dari segala bentuk ancaman dan mendukung tumbuh kembang mereka dalam lingkungan yang sehat, aman, serta penuh kasih sayang,” ujar dan tegasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, turut memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tanggap yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
“Alhamdulillah, korban telah ditemukan dalam keadaan selamat dan kini sudah kembali ke keluarganya. Kami sangat mengapresiasi kerja keras pihak Kepolisian yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.








