Oplus_131072
- Teropongindonesianews.com
Tapanuli Selatan – Kehadiran Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 101228 Pargarutan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Lisma Diana Siagian, S.Pd., menjadi sorotan setelah laporan absensi sekolah menunjukkan hadiran yang signifikan. Hal ini memicu kekhawatiran tentang dampak terhadap disiplin, kualitas pembelajaran, dan kepatuhan terhadap peraturan ASN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 23 ayat (6) mewajibkan Pegawai ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan. Kode Etik ASN, khususnya Pasal 5, juga menekankan pentingnya pelaksanaan tugas yang jujur, bertanggung jawab, berintegritas tinggi, cermat, disiplin, serta melayani dengan hormat dan sopan.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya (anonim) menyampaikan kepada media online bahwa kehadiran Kepsek Lisma Diana Siagian di sekolah terbilang minim. Menurut sumber tersebut, Kepsek lebih sering berada di luar sekolah dengan alasan dinas atau kegiatan lain. Beberapa awak media yang pernah mengunjungi SDN 101228 Pargarutan juga mengkonfirmasi kesulitan untuk bertemu dengan Kepsek.
“Kondisi ini (ketidakhadiran Kepsek) tentu berdampak pada situasi di sekolah, baik bagi guru maupun siswa,” ujar salah satu sumber. “Bagaimana sekolah bisa maju dan berprestasi jika dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang seringkali tidak hadir?”
Sumber lain menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mengingat kewajiban Kepsek untuk hadir dan menjalankan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai pemimpin sekolah. Sumber-sumber tersebut menekankan bahwa gaji dan tunjangan sertifikasi yang diterima Kepsek berasal dari dana pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan.
Menanggapi situasi ini, sumber-sumber tersebut mendesak Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, untuk melakukan tindakan tegas terhadap Kepsek Lisma Diana Siagian. Mereka meminta agar dilakukan pembinaan, atau bahkan sanksi yang lebih berat, jika pelanggaran disiplin terbukti. “Hal ini penting untuk mencegah dampak negatif terhadap guru dan siswa, serta menjaga integritas sekolah,” kata sumber tersebut. Sumber tersebut juga menyoroti perilaku positif dari guru Annisa Situmorang, M.Pd., dan Salma Siregar, S.Pd., yang tetap menunjukkan sikap baik sebagai guru di sekolah, patuh kepada Kepsek (sepanjang Kepsek hadir), dan saling menghargai sesama rekan guru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Kepala Sekolah SDN 101228 Pargarutan, Lisma Diana Siagian, S.Pd., maupun dari pihak sekolah terkait. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.







