Foto : Ali Sopyan, Devisi Pengawasan dan Penindakan DPPWRC PAN RI
Teropongindonesianews.com
Lubuk Linggau, 19 September 2025 – Ali Sopyan, Devisi Pengawasan dan Penindakan DPPWRC PAN RI, menyikapi adanya dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan beton di Kelurahan Taba Lestari, Kota Lubuklinggau. Ali Sopyan mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Sumsel, untuk segera bertindak. Ia menyatakan bahwa anggaran pembangunan proyek jalan tersebut, yang bersumber dari DPRD atau kontraktor, harus diaudit secara transparan. Jika terbukti ada kerugian negara, ia meminta agar pihak yang bertanggung jawab ditangkap, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang gencar memberantas koruptor.
Proyek pembangunan jalan beton senilai Rp5 miliar di kawasan tersebut menjadi sorotan karena diduga dibangun di lokasi yang tidak dihuni, bahkan berujung pada sebidang tanah kosong. Berdasarkan laporan warga, jalan sepanjang lebih dari 500 meter ini tidak memiliki permukiman, sementara jalan utama di Jalan Kayu Merbau yang digunakan warga dalam kondisi rusak dan belum diperbaiki. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai skala prioritas dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Investigasi menunjukkan bahwa jalan tersebut berada di atas lahan milik salah satu anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PAN, Toyeb Rakembang. Saat dimintai konfirmasi, Toyeb Rakembang tidak memberikan jawaban memuaskan dan cenderung defensif, sehingga memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan.
Kepala Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Achmad Asril Asri, menyatakan proyek tersebut telah diaudit BPK, namun pernyataan ini dianggap tidak cukup untuk menjamin tidak adanya penyalahgunaan wewenang. Data LPSE menunjukkan proyek ini dilelang dua kali: tahun 2022 dengan pagu Rp3 miliar (CV Jaya Karya Mandiri) dan tahun 2023 dengan pagu Rp2 miliar (CV Dua Putri). Kedua proyek dilaporkan selesai, namun kondisi fisik tidak menunjukkan progres sepadan dengan anggaran Rp5 miliar, sehingga menguatkan dugaan proyek fiktif atau mark-up.
Atas dasar temuan ini, laporan akan diajukan kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi atau Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan anggaran, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi transparansi pengelolaan dana publik di Lubuklinggau.
#KPK #KejaksaanAgungRI #BPK #BPKP
Ir/Red








