
Teropongindonesianews.com – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan merencanakan pembentukan Komite Reformasi Polri. Inisiatif ini muncul sebagai respons langsung atas serangkaian unjuk rasa tragis yang terjadi pada akhir Agustus lalu, yang bertujuan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Komite ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang akan menjadi pertimbangan utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Revisi UU Polri sendiri telah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengonfirmasi bahwa hasil kerja komite akan menjadi bahan penting saat pembahasan RUU Kepolisian.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa komite ini kemungkinan akan beranggotakan sekitar sembilan orang, yang bisa mencakup mantan Kapolri. Salah satu nama yang sudah dipastikan bergabung adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Prasetyo menyatakan syukur atas kesediaan Mahfud untuk ikut serta. Meskipun demikian, susunan keanggotaan dan siapa yang akan menjabat sebagai ketua komite belum ditetapkan secara resmi.
Rencana ini mendapat sambutan positif dari pegiat antikorupsi HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Haji Lilur). Menurut Haji Lilur, perbaikan dan evaluasi dalam setiap institusi, termasuk Polri, adalah hal yang niscaya. Ia berharap kehadiran komite ini mampu menjadikan institusi kepolisian lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Sorotan Kasus Tambang Liar di Madura
Dalam konteks perlunya perbaikan institusi kepolisian, Haji Lilur menyoroti fenomena maraknya kasus dugaan tambang liar (illegal mining) di sekitar Jawa Timur, khususnya di Madura, dan menekankan perlunya penanganan serius.
Kasus Dugaan Tambang Liar di Sumenep
Haji Lilur mengungkapkan salah satu kasus aktual, yaitu dugaan penambangan galian C tanpa izin (PETI) di daerah Lamak Asta Tinggi, Sumenep, Madura, yang merupakan area wisata religi.
Yayasan Panembahan Somala (YPS), yang merupakan keturunan Raja-Raja di Sumenep dan pengelola tanah di lokasi tersebut, telah membenarkan adanya laporan tersebut. Ketua YPS, RB Moh Amin, menyatakan bahwa mereka telah melayangkan dua laporan pengaduan terkait dugaan PETI di area yang diklaim sebagai milik Yayasan tersebut:
Laporan Pengaduan kepada Polres Sumenep: Nomor: 03/YPS/III/2023, tertanggal 6 Februari 2023.
Laporan Pengaduan kepada Dirreskrimsus Polda Jatim: Nomor: 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024.
Menurut Amin, aktivitas pertambangan telah ditemukan sejak 6 Februari 2023. Namun, hingga 19 Juni 2024, tidak ada perkembangan signifikan dari laporan pertama, dan aktivitas pertambangan terus berjalan.
Laporan kedua ke Polda Jatim kemudian dilimpahkan kembali ke Polres Sumenep. Setelah pelimpahan ini, Amin menjelaskan bahwa pada 30 Desember 2024, penyidik Polres Sumenep sempat melakukan pengecekan lokasi dan melihat langsung aktivitas pertambangan serta alat berat.
Sayangnya, meskipun polisi telah melihat bukti aktivitas, tidak ada tindak lanjut hingga saat ini. Amin mengonfirmasi bahwa aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut masih beroperasi terakhir pada tanggal 19 September 2025, dengan bukti foto dan video alat berat yang sedang beroperasi di lahan tersebut.
BiroTIN/STB








