
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah–Tekab 308 Presisi Kepolisian Sektor (Polsek) Terusan Nunyai, berhasil mengungkap dan mengaman seorang pria berinisial AW alias Puset (35) DPO tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi sekitar 2 tahun silam di kawasan Area Perkebunan Tebu Divisi V Guna Jaya, PT Gunung Madu Plantation (GMP), kampung Gunung Batin Udik, kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., saat di konfirmasi Jum‘at, (31/10/2025).
Kapolsek mengatakan, pengungkapan kasus ini atas adanya laporan korban AD (30) warga kampung Tunas Asri, kecamatan Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Dari laporan korban AD, pada hari Senin, 16 Oktober 2023 silam sekira Pukul 08:00 WIB, saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya sekira 5 meter dari Tenda tempat ia istirahat di areal perkebunan tebu Divisi V Guna Jaya PT. GMP. Kemudian korban istirahat didalam tenda tersebut sambil menunggu mesin pengairan irigasi, setelah itu korban tertidur,” katanya.
Sekira Pukul 10:30 WIB, sambung Iptu Daniel Hamidi menjelaskan, “Ketika korban terbangun hendak mengecek pipa saluran air irigasi. Namun bukan kepalang kaget dirinya saat melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.

Masih Ia menerangkan, bahwa atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jika dirupiahkan sekitar sebesar Rp. 3.500.000,- dan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai.
“Setelah menerima laporan dari korban AD (30) dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi dan cek TKP serta memeriksa dan meminta keterangan para saksi, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah berhasil mengantongi identitas terduga pelaku berinisial AW Alias Puset (35) warga Jaya Baru, kampung Lebuh Dalem, kecamatan Menggala Timur, kabupaten Tulang Bawang Lampung, yang akhirnya ditetapkan kedalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polsek Terusan Nunyai,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut, Iptu Daniel Hamidi mengungkapkan, pada Kamis, 30 Oktober 2025 kemarin, sekira pukul 15:00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AW Alias Puset (35) yang sedang menjalani penahanan di Polres Mesuji dalam perkara tindak pidana lain.
“Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Mesuji Lampung. Sementara untuk barang bukti 1 Unit Kendaraan Sepeda Motor, Merk Yamaha Vega Zr yang telah dimodif Trail Nopol A 5752 FN, yang telah diamankan sudah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara sebelumnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, imbuh Kapolsek, “Tersangka AW Alias Puset, kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkas Iptu Daniel Hamidi.
Pewarta: Nizar.








