
Teropongindonesianews.com
Gresik —Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura Pulau Bawean Kabupaten Gresik menerima laporan dari masyarakat Dusun Sungai Topo, Desa Sungai Teluk, terkait dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan gempa bumi yang bersumber dari pemerintah.
Menurut laporan warga bernama Saudara Arip, bantuan kategori “sedang” yang seharusnya bernilai Rp30 juta, hanya diterima sebesar Rp22.250.000. Sementara itu, penerima bantuan kategori “ringan” yang seharusnya mendapat Rp15 juta, hanya menerima Rp11.800.000.
LSM GMBI KSM Sangkapura yang dipimpin oleh Junaidi segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi. Dalam penelusurannya, warga penerima bantuan menyatakan bahwa berkas dan administrasi telah lengkap sesuai dengan ketentuan yang diminta pemerintah.
Namun, ketika dikonfirmasi kepada pihak dinas terkait, mereka menyebut bahwa masih terdapat berkas penerima bantuan yang dinilai belum lengkap, berdasarkan laporan dari pihak pemerintah desa.
“Kami sudah menanyakan langsung kepada penerima, dan seluruh berkas mereka lengkap. Oleh karena itu kami mendorong pemerintah daerah, khususnya Bapak Bupati Gresik, agar segera menindaklanjuti dan memeriksa oknum perangkat desa yang diduga tidak amanah dalam penyaluran bantuan masyarakat terdampak gempa,” tegas Junaidi selaku Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura.
Pihak dinas berwenang mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh LSM GMBI dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut demi memastikan bantuan tepat sasaran dan transparan.
Dasar Aturan dan Hukum yang Berlaku
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 60 huruf (b): Setiap orang berhak memperoleh bantuan pemenuhan kebutuhan dasar , Pasal 61 huruf (c): Setiap korban bencana berhak memperoleh perlakuan yang sama dan adil.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana Pasal 19 ayat (1): Bantuan kepada masyarakat terdampak bencana harus disalurkan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan transparan.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Pasal 3 ayat (1): Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara maksimal 20 tahun
LSM GMBI KSM Sangkapura menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai tuntas demi keadilan bagi masyarakat penerima bantuan gempa di Pulau Bawean. Mereka juga mengingatkan seluruh aparat desa agar tidak bermain-main dengan dana bantuan pemerintah, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan moral terhadap masyarakat yang sedang kesusahan.
Tim








