
Teropongindonesianews.com
Gresik, 13 November 2025 – Junaidi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura, menyoroti penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Pudakit Barat, Kecamatan Sangkapura, khususnya terkait proyek rehabilitasi irigasi pertanian yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sorotan ini bermula dari aduan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Dusun Tampo, yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Laporan yang diterima LSM GMBI menyebutkan bahwa alokasi dana untuk rehabilitasi irigasi pertanian di Dusun Tampo, sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes), mencapai Rp 40 juta. Namun, berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi awal, ditemukan indikasi adanya perbedaan signifikan antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Junaidi mengungkapkan, rapat koordinasi yang digelar dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Pudakit Barat beserta perangkat desa untuk meminta klarifikasi menghasilkan temuan menarik. Proyek rehabilitasi irigasi pertanian yang seharusnya menggunakan anggaran Rp 40 juta, ternyata hanya dikerjakan dengan dana Rp 25 juta. Volume pekerjaan, berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, meliputi panjang 25 meter, lebar 40 cm, dan tinggi 50 cm.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Pudakit Barat, Tobron, dalam rapat klarifikasi ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan terhadap penggunaan dana desa,” tegas Junaidi.
Dalam klarifikasi, Sekdes Naim mengakui adanya perubahan alokasi dana sebesar Rp 15 juta yang digunakan untuk program Padat Karya Tunai (PKT). Dana tersebut, menurut Sekdes, dialokasikan untuk membayar upah tenaga kerja yang terlibat dalam proyek rehabilitasi irigasi. Namun, ketika ditanya mengenai papan informasi yang seharusnya memuat informasi perubahan tersebut, Sekdes Naim menjelaskan bahwa papan informasi tersebut belum dibuat dan masih dalam proses.
Pernyataan Sekdes ini, menurut Junaidi, semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana desa. “Statemen Sekdes Naim ini menjadi catatan penting bagi kami, terkait dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa,” tambahnya.

Munifi, selaku perwakilan LPMD Dusun Tampo, menegaskan bahwa perubahan alokasi dana tersebut tidak pernah dibahas dalam Musdes. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Nur Ali, juga menyatakan hal serupa, bahwa Musdes sebelumnya menyepakati anggaran penuh Rp 40 juta untuk kegiatan fisik irigasi pertanian.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Junaidi berupaya meminta klarifikasi dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun sangat disayangkan TPK juga tidak memiliki informasi yang detail terkait perubahan anggaran tersebut. Lebih lanjut, terungkap bahwa TPK baru dibentuk setelah pekerjaan rehabilitasi irigasi selesai dilaksanakan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap partisipasi aktif masyarakat, BPD, dan Kepala Dusun dalam mengawasi penggunaan dana desa di setiap dusun,” tegas Junaidi.
Selain itu, LSM GMBI juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan, dimana istri Sekdes Pudakit Barat dan tiga perangkat desa lainnya tercatat sebagai penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini menjadi pertanyaan serius, mengingat PKH merupakan bantuan yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LSM GMBI KSM Sangkapura berkomitmen untuk mengawal kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, serta melindungi hak-hak masyarakat dalam pembangunan desa
BG







