
Teropongindonesianews.com
Bawean, Gresik – Gelombang kritik menghantam pembangunan jalan di Dusun Bengkosobung, Desa Kotakusuma, Bawean. Proyek yang dibiayai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 27.614.500 ini kini menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura. LSM tersebut menduga adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis (spek) yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengancam kualitas infrastruktur.
Proyek pembangunan jalan ini mencakup dua tipe pekerjaan dengan detail sebagai berikut:
• Tipe 1:** 1,74 m × 1,80 m × 0,08 m
• Tipe 2:** 21,50 m × 1,20 m × 0,08 m
Namun, baru beberapa bulan setelah rampung, tanda-tanda kerusakan mulai terlihat. Permukaan jalan mengelupas, menampakkan material di bawahnya seperti batu koral, yang mengindikasikan kualitas adukan yang dipertanyakan.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi proyek. “Kami menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian spek, terutama pada komposisi campuran material , Jalan yang seharusnya memiliki daya tahan lama, justru menunjukkan kerusakan dini. Hal ini sangat merugikan masyarakat dan jelas bertentangan dengan prinsip pembangunan desa yang berkualitas,” tegasnya.
Junaidi menduga adanya penggunaan material yang tidak sesuai standar, termasuk komposisi pasir dan jenis semen yang digunakan. Berdasarkan informasi dari lapangan, semen “Merdeka” diduga digunakan dalam proyek ini, yang dinilai tidak memadai untuk pekerjaan jalan yang membutuhkan kekuatan struktural.

Junaidi juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proyek ini. “Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak berfungsi secara optimal. Padahal, TPK memiliki peran krusial dalam memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan perencanaan,” tambahnya.
Konfirmasi dari salah satu anggota TPK membenarkan hal tersebut. Anggota TPK tersebut mengungkapkan bahwa peran mereka dalam pengawasan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya, meskipun mereka siap menjalankan tugas sesuai aturan.
Kekecewaan warga Bengkosobung pun tak terbendung. “Kami mengharapkan jalan yang awet, bukan yang mudah rusak. Jalan ini adalah akses penting bagi aktivitas sehari-hari kami. Jika kualitasnya seperti ini, berarti uang desa tidak dimanfaatkan secara optimal,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kritik terhadap proyek ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang mengatur pembangunan desa:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap standar teknis dalam pembangunan desa.
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mewajibkan setiap kegiatan fisik memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas, mengikuti spesifikasi teknis, didampingi dan diawasi oleh TPK, serta dilaporkan secara transparan. Jika TPK tidak berfungsi, ini merupakan pelanggaran mekanisme kerja desa.
3. Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022: Mengatur prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan berkualitas dan berkelanjutan, termasuk memenuhi standar konstruksi.
4. Standar Konstruksi PUPR & SNI: Pekerjaan beton dan jalan lingkungan wajib memenuhi standar, seperti kualitas semen dan pasir yang direkomendasikan, mutu campuran material (minimal K-125 atau sesuai RAB), ketebalan yang konsisten (8-10 cm), dan pengawasan aktif.
LSM GMBI berharap pemerintah desa segera membuka ruang klarifikasi dan transparansi untuk menghindari kesalahpahaman. “Tujuan kami adalah untuk mendorong perbaikan pembangunan di Bawean. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan infrastruktur yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami tidak memiliki niat untuk menjatuhkan siapapun, melainkan untuk membangun desa yang lebih baik,” pungkas Junaidi.
RED








