
Teropongindonesianews.com
Sumsel- Surat Konfirmasi Media teropong Indonesia News tertanggal, 3 Nopember 2025 dengan nomor: 289/TIN/XI/2025 Perihal : Dugaan korupsi pekerjaan belanja kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD kabupaten Banyuasin APBD Tahun 2024 sebesar Rp 2.450.000.000,00 yang ditujukan kepada Sektretaris Dewan DPRD Kabupaten Banyuasin .
Pada pokok Surat Konfirmasi Media TIN kepada Sekwan DPRD kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, diharapkan ada informasi resmi yang disampaikan pada Media TIN terkait adanya dugaan Korupsi pada pekerjaan yang menggunakan keuangan negara sebesar Rp 2,4 Miliar untuk kebutuhan rumah tangga Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin selama tahun 2024.
Ironisnya, Sekwan DPRD Kabupaten Banyuasin terkesan BUNGKAM dan tidak memberikan jawaban. Hal ini tentunya bertentangan dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang Seharusnya Sekwan DPRD kabupaten Banyuasin dapat memberikan informasi terkait keuangan negara yang dipergunakan oleh pimpinan DPRD Banyuasin sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Hartono selalu aktivis LSM Bangkit mengatakan bahwa apa yang dilakukan Sekwan DPRD Kabupaten Banyuasin tersebut selain diduga telah melanggar UU Nomor 14 tahun 2007, juga UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut menurutnya, bahwa Sekwan DPRD Kabupaten Banyuasin diduga telah merugikan keuangan negara dan juga merugikan masyarakatmasyarakat karena dalam pekerjaan ini di duga pula telah terjadi mark-up dengan cara pengurangan volume barang sehingga kerugian keuangan negara di prediksi lebih dari 30%.
Berdasarkan PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, PP ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah kepada pihak aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan Karena perbuatan tersebut diduga berdampak pada kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat.
Hingga berita ini di unggah ke publik, masih belum ada pernyataan resmi dari pihak sekwan DPRD Kabupaten Banyuasin. Untuk itu dalam waktu dekat LSM Bangkit akan segera membuat laporan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar dugaan kasus korupsi yang terjadi di Sekwan DPRD kabupaten Banyuasin cepat terungkap, selanjutnya Tim Media TIN akan terus mengawasi dan mengawal keseriusan pihak kejaksaan tinggi provinsi Sumsel dalam memproses Rencana laporan dari LSM Bangkit.
Ir / Sumsel.








