
Teropongindonesianews.com
JAKARTA – Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan risalah penting yang secara tegas meminta Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini harus dilaksanakan dalam waktu tiga hari sejak risalah diterima. Jika tidak, Syuriah PBNU mengancam akan memberhentikannya.
Keputusan final ini diambil oleh Rais Aam PBNU bersama dua Wakil Rais Aam setelah mempertimbangkan tiga poin serius yang menjadi penilaian Syuriah:
1. Pelanggaran Prinsip Organisasi dan Citra Buruk
Syuriah PBNU menilai penyelenggaraan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar prinsip dasar organisasi.
• Tuduhan Zionisme: Diundangnya narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
• Mencemarkan Nama Baik: Pelaksanaan AKN NU di tengah kecaman global terhadap Israel dinilai telah menimbulkan citra buruk bagi organisasi, yang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU tentang pemberhentian fungsionaris.
2. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan Berat
Poin paling krusial adalah temuan Syuriah mengenai indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan PBNU.
• Melanggar Syara’ dan Hukum: Terdapat dugaan pelanggaran terhadap hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97–99.
• Membahayakan Eksistensi: Temuan ini dinilai dapat membahayakan eksistensi badan hukum perkumpulan NU.
Reaksi Keras dari Warga Nahdliyyin
Keputusan ini menuai reaksi keras dari kalangan nahdliyyin. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Haji Lilur), seorang tokoh nahdliyyin, menilai ada dua masalah besar yang menjadi dasar pemecatan: tuduhan terkait Zionisme dan dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang melanggar syara’.
Haji Lilur menyebut persoalan keuangan adalah yang paling berat dan krusial. Ia mendesak Syuriah PBNU untuk memberikan penjelasan rinci dan terbuka kepada publik NU, termasuk potensi penyalahgunaan aset atau aliran dana tidak sah.
“Kalau sampai disebut membahayakan eksistensi NU, itu bukan hal kecil. Itu masalah besar yang harus dijelaskan secara terbuka kepada warga NU,” tegas Haji Lilur.
Menurutnya, dinamika ini harus menjadi momentum pembersihan organisasi. Ia menegaskan bahwa pelanggaran berat harus diproses melalui mekanisme organisasi dan hukum, tidak cukup hanya dengan permintaan mundur, demi marwah NU dan penegakan amar ma’ruf nahi munkar.
Hingga kini, KH. Yahya Cholil Staquf dan PBNU belum mengeluarkan pernyataan resmi. Perkembangan selanjutnya sangat dinantikan, apakah Ketua Umum akan mengundurkan diri atau menghadapi proses pemberhentian
BiroTIN/STB








