
Teropongindonesianews.com
Bengkulu Utara, – Acara Audiensi yang digelar di ruang Command Center Pemda Bengkulu Utara dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Hadir dalam acara tersebut Bupati Ari Septia Adi nata, S.E., M.A.P., Kapolres B.U, AKBP. Eko Munarianto, S.I.K., beserta jajarannya, Dandim B.U, Letkol CZI Muhammad Jumali, S.T., M.MT., Kasi Pidsus (Kejari) B.U, Arico Novisaputra, S.H., Sekda H. Fitriyansyah, S. STP. M. M., Komisi DPR, Camat Kecamatan Air Padang, Camat Kecamatan Batik Nau, kepala desa penyangga, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Batik Nau. Acara mediasi berlangsung dengan kondusif.
Dalam pembukaan acara, Bupati Bengkulu Utara memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat Kecamatan Batik Nau untuk menyampaikan keluhan dan aduannya kepada pemerintah daerah. Perwakilan masyarakat, Jonaidi, menyampaikan tuntutan terkait permasalahan irigasi yang diduga dikelola oleh PT Gren Jaya Niaga dan PT Diamond Prima Cemerlang. Jonaidi menuding pengelolaan irigasi tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sebagaimana tertera pada sertifikat yang dimiliki masyarakat. Selain itu, perusahaan juga diduga merusak aset negara, khususnya irigasi yang penting bagi ketahanan pangan. Masyarakat berharap dapat memanfaatkan irigasi tersebut untuk bercocok tanam padi di lahan di luar HGU. Jonaidi juga meminta pemerintah kabupaten segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran dari permasalahan ini.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara segera turun ke lapangan untuk mengecek dan mengkroscek kondisi aset negara, khususnya irigasi yang diduga rusak dan tertutup oleh perusahaan. Kami akan menunggu tindakan dari pemerintah untuk melihat langsung ke lapangan dan menyaksikan secara bersama-sama fakta yang ada. Bapak Bupati Arie Septian Adinata telah menanggapi berkas yang kami bawa saat mediasi. Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Bapak Bupati selama kami berada di jalan yang benar. Kami mewakili masyarakat berpendapat bahwa adalah hal yang wajar jika perusahaan harus mundur dari lokasi jika terbukti melanggar hukum,” tambah Jonaidi.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Bengkulu Utara juga menyampaikan beberapa masukan kepada masyarakat Kecamatan Batik Nau, terutama terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan irigasi yang dibangun pemerintah dan sertifikat tanah hak milik warga desa yang diduga dikelola oleh PT setempat.

Bupati menjelaskan bahwa perwakilan masyarakat harus memiliki data yang lengkap terkait permasalahan ini. “Jangan berandai-andai dan jangan sampai permasalahan ini menyebar luas. Percayakan sepenuhnya kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Bupati Ari Septia Adi nata, S.E., M.A.P., juga menegaskan, “UU Investasi memang ada, oleh karena itu masyarakat jangan sampai terprovokasi. Masyarakat harus bijak dalam mengambil keputusan. Saya di sini membela hak yang benar, bukan hak yang salah.”
Bupati juga mengingatkan, “Saya juga mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak menjarah HGU perusahaan, hal itu tidak diperbolehkan. Perusahaan juga tidak boleh menggunakan hak usaha secara semena-mena terhadap masyarakat,” jelasnya.

Masyarakat telah melakukan penelusuran terhadap saluran irigasi dan memang ditemukan adanya irigasi di luar HGU yang diduga dikelola oleh PT Diamond Prima Cemerlang dan PT Gren Jaya Niaga.
Masyarakat meminta agar pemerintah daerah segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan lokasi lahan irigasi berdasarkan titik koordinat. Masyarakat menuntut agar dapat bercocok tanam padi di lahan yang diduga berada di luar HGU.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, S.I.K., dalam kesempatan yang sama mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang semena-mena, seperti penjarahan buah sawit, karena hal itu dapat dikenakan tindak pidana sesuai pasal KUHP. “Jalani permasalahan ini sesuai prosedur. Jangan sampai menimbulkan perbuatan atau perilaku yang dapat melanggar hukum. Taati peraturan yang ada sesuai UU karena negara kita memiliki hobi aturan hukum. Jika memang perusahaan terbukti melanggar aturan, silahkan ajukan tuntutan,” ungkap Kapolres.
Tarmizi








