
Teropongindonesianews.com
Way Kanan – Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung Dan Bengkulu, selaku Instansi Pembina bagi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) di wilayah kerjanya, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Properti bagi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah pada Instansi Kejaksaan di wilayah Provinsi Lampung. Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Jumat (27/11/2025).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Way Kanan, Rifqi Leksono, menjelaskan Bimtek ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi PFPP di lingkungan Kejaksaan se-Provinsi Lampung. Peserta dibekali kemampuan melakukan penilaian mandiri terhadap objek properti sederhana.
“Pembinaan ini sangat penting. Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah diharapkan mampu menilai objek secara mandiri, khususnya untuk objek properti sederhana (selain tanah dan bangunan) seperti kendaraan bermotor, peralatan dan mesin,” ujar Rifqi Leksono, Sabtu (29/11/2025).
Dirinya menambahkan kegiatan ini merupakan lanjutan dari bimtek online pada September lalu. Peserta kini mengikuti praktik langsung penilaian menggunakan Pendekatan Pasar dan Pendekatan Biaya.

Rifqi menegaskan pentingnya kolaborasi antara Penilai DJKN dan Kejaksaan. Menurutnya, sinergitas tersebut menjadi kunci dalam pengelolaan barang rampasan di seluruh wilayah hukum Kejati Lampung.
“Melalui bimtek ini proses pengelolaan barang rampasan dapat dilakukan lebih cepat dan akuntabel. Transparansi juga menjadi prioritas dalam setiap tahapan penilaian,” kata Rifqi.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Plt. Kabid Penilai Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Panitia dari Kanwil DJKN turut mendampingi jalannya agenda.
Hadir pula Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Way Kanan. Selain itu, CPNS PFPP dari Kejaksaan Negeri Way Kanan turut mengikuti sesi hingga selesai.
Darwin






