
Teropingindonesianews.com
Bengkulu Tengah – Publik dikejutkan dengan kebohongan yang dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Talang Panjang yaitu kadun, Kabupaten Bengkulu Tengah kecamatan Bang Haji, Dugaan ini muncul setelah terungkapnya informasi yang dinilai tidak sesuai fakta terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan perangkat desa tersebut.Senin,01/12/2025
Berawal dari laporan awak media online yang menanyakan kebenaran ucapan perangkat desa, inisial “SU,” mengenai keterlibatannya dalam dugaan perselingkuhan. Dalam mediasi di Kantor Desa Talang Panjang, “SU” memberikan keterangan bahwa ia menyewa jasa ojek untuk mengantar saudari “Er” ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Benteng.
Di konfirmasi dengan sekdes lewat WhatsApp, desa genting kecamatan bang haji bahwa atas nama Er memang warga desa genting sudah masuk dalam buku induk desa kami. Dan lagi dia tidak ada pamit untuk mengambil KK dan KTP ke dukcapil semanek, dengan perangkat desa yaitu kadun desa talang panjang. Ungkap nya
Untuk mengkonfirmasi kebenaran klaim tersebut, awak media kemudian mendatangi Kantor Dukcapil Benteng. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil, Erwin Arie Nugroho, memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan pernyataan “SU.” Setelah melakukan pengecekan data di sistem, Erwin menegaskan bahwa tidak ada data pengurusan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama warga Desa Genting, Kecamatan Bang Haji, pada bulan Oktober dan November 2025. “Itu hanya alasan untuk membohongi publik,” tegas Erwin.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa “SU,” yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadun) di Desa Talang Panjang, telah berbohong kepada tokoh masyarakat, pihak Kecamatan Bang Haji, Pemerintah Desa Talang Panjang, dan publik. Kebohongan ini diduga dilakukan untuk menutupi perbuatan yang memalukan.
Menanggapi hal ini, sejumlah awak media online mempertanyakan kinerja Pemerintah Desa Talang Panjang. Mereka meragukan apakah Surat Peringatan (SP) 1 telah diberikan kepada “SU” atau hanya sekadar formalitas.
Terkait perkembangan kasus ini, Ketua Lembaga Anti Korupsi Bengkulu Tengah (Laban Benteng) menyatakan akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan untuk memperkuat data. “Kami akan memanggil Kadun Talang Panjang dan melaporkan hasil penyelidikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Apabila tidak ada titik terang dengan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kami akan memproses perangkat Desa Talang Panjang,” jelas ketua Laban Benteng.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Tarmizi









