
Teropongindonesianews.com
LAMPUNG TIMUR, 14 Desember 2025 – Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menghadapi ancaman serius akibat dugaan rencana Kepala Balai, MHD. Zaidi, S.Hut., M.A.P., untuk mengubah Zona Inti menjadi Zona Pemanfaatan. Rencana ini, yang disinyalir terbungkus dalam undangan konsultasi bernomor Un.2020./T.11/TU/KSA.01.05/B/12/2025, dikhawatirkan akan mengorbankan mandat konservasi demi pengembangan pariwisata masif dan kapitalistik.
Klaim Kepala Balai mengenai “restorasi dan percepatan ekosistem” ditolak mentah-mentah. Ribuan hektar lahan di luar Zona Inti dinilai lebih layak untuk restorasi, tanpa perlu menyentuh kawasan yang seharusnya dilindungi secara maksimal. Isu utama yang mengemuka adalah upaya sistematis untuk mengkomersialkan TNWK sebagai destinasi wisata internasional, dengan konsekuensi nyata terhadap kelangsungan hidup Badak, Gajah, dan Harimau Sumatera.
MENYENTUH ZONA INTI = MEMBUNUH KONSERVASI
Tindakan alih fungsi ini dianggap destruktif dan tidak dapat ditoleransi. Para pihak yang terlibat dalam pertemuan konsultasi dihadapkan pada pilihan krusial: melindungi satwa langka atau melayani kepentingan kapitalis. Dampak mutlak dari agenda ini meliputi krisis ekologi tak terampuni dengan potensi ekosida, yang akan mengubah Zona Inti dari benteng pertahanan menjadi area penjualan habitat, mempercepat kepunahan spesies langka. Selain itu, ini juga merupakan pelanggaran hukum terhadap UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menegaskan bahwa zona inti harus bebas dari pemanfaatan.
Praktisi hukum, Sriwidodo, selaku penasehat hukum LSM GMBI distrik Lampung Timur, berpendapat bahwa Kepala Balai berpotensi melakukan pelanggaran hukum serius dan melemahkan nilai ilmiah serta ekologis TNWK. “Kepentingan pariwisata yang dangkal tidak seharusnya mengalahkan tujuan utama konservasi,” tegasnya, seraya meminta pemangku kebijakan untuk mengevaluasi rencana ini demi keutuhan Taman Nasional Way Kambas.
Meski masyarakat sekitar dijanjikan manfaat ekonomi, ini dianggap sebagai jebakan yang akan memicu bencana lingkungan jangka panjang, serupa dengan yang terjadi di Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Keuntungan sesaat akan digantikan oleh kerusakan alam permanen yang diwariskan kepada generasi mendatang.
TUNTUTAN KAMI: BATALKAN RENCANA HITAM INI!
Kami menuntut Kepala Balai TNWK untuk segera membatalkan rencana kontroversial mengubah Zona Inti menjadi Zona Pemanfaatan. Jika tujuannya adalah restorasi dan kesejahteraan, maka solusi yang tepat adalah mengoptimalkan Zona Pemanfaatan yang sudah ada, memperkuat ekowisata berbasis konservasi ketat, dan menindak tegas perusak hutan yang sebenarnya, bukan mengorbankan zona paling dilindungi. Kami mengundang seluruh pemangku kepentingan se-Lampung untuk bersatu padu menolak rencana ini.
Darwin






