
Teropongindonesianews.com
Ruteng – Salah satu pengurus agen minyak tanah PT Mitra Karya Sejati Unggul, Regan, meminta pemerintah daerah meninjau kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah yang hingga kini masih diberlakukan. Menurutnya, HET tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini karena ditetapkan sejak tahun 2013, sementara harga kebutuhan pokok dan biaya operasional distribusi terus mengalami kenaikan.
Regan mengungkapkan, dengan HET lama yang masih diterapkan, para pelaku usaha di lapangan mengalami kesulitan. Ia menilai, jika penjualan minyak tanah tetap dipaksakan mengikuti HET tersebut, banyak agen maupun pangkalan yang tidak lagi mampu beroperasi.
“Kalau menjual mengikuti HET sekarang, pasti banyak yang tidak mau jualan lagi. HET ini sudah tidak masuk akal dengan kondisi saat ini,” ujar Regan saat diwawancarai di kantornya di Lawir. Senin, 22 Desember 2025.
Ia menambahkan, pihak agen setiap tahun rutin melakukan audiensi dengan pemerintah daerah untuk meminta peninjauan ulang HET minyak tanah. Namun hingga kini, belum ada perubahan kebijakan yang ditetapkan.
Terkait maraknya penjualan minyak tanah di atas HET, Regan menegaskan bahwa karena meningkatnya biaya operasional, termasuk kenaikan harga solar Dex yang digunakan untuk distribusi.
“Harga dasar sebenarnya tidak pernah berubah, masih di kisaran Rp25 ribu per jerigen. Tapi biaya lain naik terus. Kalau ikut HET lama, orang pasti tidak bisa jualan lagi. Yang sering nakal itu pengecer karena menjual lagi di atas harga,” jelasnya.
Sementara itu, pernyataan Regan tersebut berbeda dengan penjelasan Anggota DPRD Provinsi NTT, Junaidin, yang diterima media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 20 Desember 2025. Junaidin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menetapkan harga resmi minyak tanah di tingkat konsumen sebesar Rp3.600 per liter.
Menurutnya, harga tersebut telah dihitung secara komprehensif, mulai dari harga Pertamina, keuntungan agen dan penyalur, ongkos angkut, hingga keuntungan pangkalan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan harga minyak tanah di tingkat pangkalan mencapai Rp5.000 per liter atau sekitar Rp25.000 per jerigen berisi lima liter.
“Kondisi ini sangat memberatkan masyarakat. Ini menunjukkan adanya praktik pengambilan keuntungan berlipat, karena agen sudah mendapat keuntungan saat pembelian di depot, namun kembali mengambil keuntungan saat menjual ke masyarakat,” tegas Junaidin.
Ia pun mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan demi melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.
Susilo Hermanus







