
Teropongindonesianews.com
Way Kanan – Dua pendidik dari Way Kanan, H. Sunarso, S.Pd. dan Ahmadi, S.E., S.Pd., M.Pd., kini menjadi garda terdepan perjuangan para petani plasma sawit di wilayah transmigrasi lokal Way Kanan. Mereka menyuarakan aspirasi dan menuntut penyelesaian yang adil atas persoalan plasma sawit yang telah merugikan petani selama puluhan tahun.
Cerita bermula pada krisis moneter 1997-1998, di mana Koperasi Unit Desa dibentuk dengan tujuan mulia membuka lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan melalui pengembangan usaha perkebunan sawit plasma. Didukung oleh tokoh masyarakat dan kepala kampung yang memiliki kredibilitas tinggi, program ini menarik minat petani untuk mendaftarkan lahan sertifikat mereka sebagai plasma Perkebunan Inti Rakyat (PIR) melalui Koperasi, tanpa adanya bukti penyerahan yang memadai.
Pemerintah dan perbankan pada masa itu juga memiliki Program Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) yang seharusnya menjadi sarana membangun kemandirian. Koperasi berhasil mendapatkan kucuran dana dari bank untuk pembangunan perkebunan sawit, dengan persyaratan ketat dari pemerintah provinsi Lampung. Fasilitas kredit dibagi bertahap, dan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) ditandatangani oleh pengurus koperasi dan petani, serta antara koperasi dengan korporasi/pengembang sebagai afalis.
Namun, ironisnya, setelah puluhan tahun tanaman sawit berbuah, petani plasma di Way Kanan justru belum mendapatkan hasil yang signifikan. Bahkan, menurut pengaduan mantan camat pada tahun 2020, petani tidak menerima hasil sama sekali. Diduga kuat, pihak koperasi/korporasi telah menyalahgunakan wewenang, melakukan penipuan, manipulasi data, dan berbagai tindakan melawan hukum lainnya.
Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi petani, yang kini hanya dibebani hutang kredit tanpa menikmati hasil panen. Para guru, H. Sunarso dan Ahmadi, bersama petani, menuntut pertanggungjawaban dan penyelesaian tuntas atas dugaan wanprestasi ini. Mereka mendesak perbaikan tata kelola lembaga koperasi dan menuntut hak petani yang telah diperjuangkan sejak lama. Jika penyelesaian musyawarah tidak tercapai, jalur hukum akan ditempuh untuk menegakkan keadilan.
Darwin








