Skip to content
Mei 16, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 9
  • Diduga Produksi Rokok Ilegal di Sumenep, LIPK Dorong Aparat Bongkar Jaringan dan Aliran Distribusi
  • Uncategorized

Diduga Produksi Rokok Ilegal di Sumenep, LIPK Dorong Aparat Bongkar Jaringan dan Aliran Distribusi

Redaksi Teropong Indonesia News Januari 9, 2026 2 minutes read
IMG_20260108_092347

Teropongindonesianews.com

SUMENEP — Dugaan adanya aktivitas produksi rokok ilegal menggunakan mesin tanpa izin di sebuah gudang di Kabupaten Sumenep terus menjadi sorotan publik. LIPK Sumenep menilai, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan patut diduga melibatkan jaringan produksi dan distribusi yang terstruktur.
Ketua LIPK Sumenep menyampaikan bahwa keberadaan mesin produksi rokok (mesin jug) di luar pabrik resmi mengindikasikan produksi dalam skala besar. Hal ini dinilai mustahil dilakukan secara insidental atau tanpa perencanaan matang.
“Kalau sudah menggunakan mesin, itu artinya produksi massal. Pertanyaannya, rokok ini dipasarkan ke mana, siapa yang membekingi, dan sejak kapan aktivitas ini berjalan,” tegasnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri tidak hanya lokasi gudang, tetapi juga rantai distribusi, pemasok bahan baku, hingga jalur pemasaran rokok yang diduga ilegal tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan penindakan tidak berhenti di level bawah.
LIPK juga menyoroti potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Produksi rokok tanpa pita cukai resmi secara langsung menghilangkan penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting.
“Kerugian negara bisa sangat besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, pelaku produksi rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
LIPK mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan tindakan konkret berupa penyegelan lokasi, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, kepolisian diminta bersinergi untuk mengusut unsur pidana secara menyeluruh.
“Penegakan hukum harus tegas dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Ketua LIPK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea dan Cukai maupun kepolisian terkait langkah penanganan dugaan produksi rokok ilegal tersebut. Publik masih menanti tindakan nyata dari aparat berwenang. Red

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: BENTENG PANEN RAYA JAGUNG MENGIKUTI PROGRAM KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Next: Mafia BBM Solar Subsidi Diduga Pakai Barcode Nelayan dan petani di Sumenep

Related Stories

IMG-20260515-WA0004
  • Uncategorized

Respon Cepat Layanan 110, Polsek Way Tuba Evakuasi Pengendara Motor Alami Kecelakaan di Jalinsum Way Kanan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
20260515_184604
  • Uncategorized

Tindakan Tegas & Terukur, Bahroni Pelaku Curanmor Penembak Brigpol (Anumerta) Arya Supena Tewas Dalam Penggerebekan

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
IMG-20260514-WA0004
  • Uncategorized

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 14, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

Selamat dan Sukses Atas Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

IMG_20260428_023639

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Januari 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Des   Feb »

SUSU NASIONAL

1778373635513
SUSU NASIONAL

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260515-WA0068_copy_550x276_1
  • Daerah

Semarak Karnaval SCTV Di Alun – Alun Jember Berharap Jaga Kebersihan dan Berdayakan UMKM

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
IMG-20260515-WA0048_copy_651x488
  • KEPOLISIAN

Polsanak: Polres Blitar Edukasi Pelajar Berbudaya Tertib Sejak Dini

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
IMG-20260515-WA0036_copy_1016x678
  • BREAKING NEWS
  • OLAH RAGA

Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
IMG-20260515-WA0040_copy_902x618
  • KEPOLISIAN

Polres Ngawi Perkuat Kamtibmas Melalui NGOBRAS

Redaksi Teropong Indonesia News Mei 15, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.