
Teropongindonesianews.com
Sumenep – Sebuah klinik yang beroperasi di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini menjadi perhatian publik setelah ditemukan indikasi tidak memiliki izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) serta ijin usaha kesehatan yang sah. Selain permasalahan izin, lokasi klinik yang berada tepat di tikungan tajam jalan provinsi dan terletak langsung di bahu jalan raya semakin mengkhawatirkan masyarakat.
Adanya kendaraan pengantar pasien yang masuk dan keluar dari area klinik dinilai berpotensi mengganggu aliran lalu lintas dan bahkan menjadi sumber bahaya bagi pengguna jalan lainnya. Kondisi ini semakin menguatkan kekhawatiran terkait risiko kecelakaan yang mungkin terjadi akibat kurangnya perencanaan lokasi yang sesuai standar.
Tim media Teropongindonesianews.com telah melakukan upaya verifikasi terkait temuan tersebut dan desas-desus yang beredar di kalangan warga sekitar. Pada tanggal 08 Februari 2025 pukul 08.15 WIB, upaya komunikasi dilakukan untuk menghubungi pemilik klinik yang menggunakan inisial A melalui nomor telepon yang terdaftar, namun hingga saat berita diterbitkan belum berhasil terhubung dan tidak ada klarifikasi resmi apapun dari pihak pengelola klinik.
Untuk memastikan penanganan yang tepat dan sesuai peraturan, pihak kami telah menyiapkan surat resmi yang akan dikirimkan kepada Dinas Perhubungan Bidang Lalu Lintas Kabupaten Sumenep, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep dan Kantor Bupati Sumenep. Tujuan kiriman surat ini adalah untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut dan langkah tindakan yang sesuai agar keselamatan masyarakat dan kelengkapan izin usaha dapat terjamin.








