
Teropongindonesianews.com
Bawean, Gresik – Operasi gabungan pemeriksaan administrasi dan pajak kendaraan bermotor digelar di depan pintu masuk pelabuhan penumpang Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, pada Rabu sore (25/2/2026). Kegiatan ini melibatkan UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Bawean dari BPPKAD, Samsat, Jasa Raharja, serta jajaran Kepolisian Sektor Sangkapura.
Operasi tersebut difokuskan pada pemeriksaan administrasi kendaraan bermotor, khususnya kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot blong.

Kegiatan tersebut mendapat perhatian warga, yaitu karena keterlibatan Bagian pelayanan Pajak Daerah Wilayah Bawean yang dengan secara langsung mencegat pengguna jalan, padahal menurut mereka bukanlah kewenangannya.
Sementara itu pihak Pelayanan pajak daerah wilayah Bawean di bawah kepemimpinan Opek mengatakan bahwa kegiatan ini di koordinaaikan bersama tim gabungan dari Samsat dan Jasa Raharja. Dalam pelaksanaannya, penghentian kendaraan bermotor yang melintas di area pintu masuk pelabuhan dilakukan oleh petugas Kepolisian, setelah itu petugas BPPKAD/UPT Pajak Daerah melakukan pemeriksaan status pembayaran pajak dan kelengkapan administrasi terkait pajak, sedangkan pihak Samsat dan Jasa Raharja memeriksa kelengkapan dokumen lainnya.
Selain itu, pihak Kepolisian berperan melakukan penertiban terkait kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor serta menindak penggunaan knalpot blong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Ketua LSM GMBI Wilayah Bawean, Junaidi yang juga menyimak tentang hal tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut memang harus Didasari dasar hukum yang berlaku di Indonesia, perlu ditegaskan bahwa kewenangan untuk menghentikan kendaraan dan melakukan penindakan di jalan raya merupakan kewenangan utama Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas dari BPPKAD atau UPT Pelayanan Pajak Daerah tidak memiliki kewenangan penegakan hukum lalu lintas secara langsung. Dalam operasi gabungan, BPPKAD/UPT Pajak Daerah hanya boleh melakukan pemeriksaan administrasi pajak kendaraan dan sosialisasi, dengan penghentian kendaraan dilakukan oleh Polisi atau dengan pendampingan Polisi.
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kewajiban membayar PKB harus dilakukan setiap tahun sebelum tanggal 31 Juli, dengan denda administrasi bagi yang terlambat pembayaran. Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah seperti perbaikan jalan, pembangunan fasilitas umum, dan peningkatan layanan publik bagi masyarakat Bawean.
Hal ini juga dijelaskan oleh Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Wilayah Bawean, Opek yang mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta memastikan kendaraan yang beroperasi telah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan,” ujarnya.
Petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara yang kedapatan belum membayar pajak agar segera melakukan pembayaran melalui layanan Samsat yang tersedia di wilayah Bawean. Selain lokasi utama di Kecamatan Sangkapura, masyarakat juga dapat mengakses layanan pembayaran pajak secara daring melalui aplikasi resmi Samsat atau platform pembayaran elektronik yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Bagi kendaraan yang baru dibeli atau berpindah kepemilikan, pengurusannya juga dapat dilakukan di Samsat Bawean dengan membawa dokumen kelengkapan seperti BPKB, KTP, dan bukti pembayaran pajak.
Sementara itu, pihak Kepolisian menegaskan bahwa peran utama mereka dalam operasi ini adalah melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai aturan yang berlaku. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dapat dikenai denda sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penilaian Kesesuaian Kendaraan Bermotor, serta dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat polusi suara dan udara.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pihak terkait juga berencana untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi rutin di berbagai desa di Pulau Bawean agar informasi tentang kewajiban pajak dan peraturan lalu lintas dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Redaksi





