
HAK JAWAB RESMI
Atas Pemberitaan:
(“Kepala Sekolah SMKN 1 Lempuing Jaya Diduga Korupsi Dana BOS Miliaran Rupiah” (Terbit 24 April 2025 — teropongindonesianews.com)
Kepada Yth. Pimpinan Redaksi teropongindonesianews.com
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan Saudara tertanggal 24 April 2025 berjudul “Kepala Sekolah SMKN 1 Lempuing Jaya Diduga Korupsi Dana BOS Miliaran Rupiah”, bersama ini kami selaku Kuasa Hukum Kepala SMKN 1 Lempuing Jaya menyampaikan Hak Jawab resmi, berdasarkan:
• Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Kode Etik Jurnalistik;
• Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab;
• Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 486/DP/K/VI/2025 tanggal 16 Juni
2025.
Hak Jawab ini merupakan hak konstitusional klien kami untuk meluruskan informasi yang tidak akurat, tidak berimbang, dan mengandung opini yang menghakimi sehingga merugikan kehormatan serta reputasi klien kami.
l. KLARIFIKASI DAN PELURUSAN FAKTA
1. Tidak Pernah Ada Proses Hukum Dugaan Korupsi Sampai dengan Hak Jawab ini disampaikan:
• Tidak ada laporan resmi kepada aparat penegak hukum yang ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan atau penyidikan;
• Tidak terdapat audit investigatif yang menyatakan adanya kerugian negara;
• Tidak ada status tersangka, saksi, maupun subjek pemeriksaan pidana terhadap klien kami.
Dengan demikian, pemberitaan yang membangun narasi “dugaan korupsi miliaran rupiah” tanpa dasar fakta hukum yang jelas merupakan framing prematur yang berpotensi menyesatkan opini publik.
2. Pengelolaan Dana BOS Telah Dilaksanakan Sesuai Regulasi
Pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Lempuing Jaya:
• Disusun melalui RKAS;
• Mengacu pada Juknis BOS yang berlaku;
• Melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan resmi;
• Terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.
Tidak pernah terdapat temuan resmi yang menyatakan adanya penyalahgunaan dana sebagaimana diberitakan.
3. Pemberitaan Tidak Berimbang dan Tidak Proporsional
Klien kami telah memberikan klarifikasi kepada wartawan Saudara. Namun klarifikasi tersebut tidak dimuat secara utuh dan proporsional, sehingga menciptakan kesan seolah-olah tuduhan telah memiliki dasar kuat.
Dewan Pers dalam penilaiannya menyatakan pemberitaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena:
• Tidak melakukan uji informasi secara memadai;
• Tidak berimbang secara proporsional;
• Memuat opini yang menghakimi.
Hal ini menegaskan bahwa keberatan kami memiliki dasar etik dan hukum.
4. Penggunaan Sumber Anonim untuk Menguatkan Tuduhan
Pemberitaan memuat pernyataan sumber anonim yang membantah klarifikasi klien kami, tanpa verifikasi memadai serta tanpa data konkret.
Praktik tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membangun tuduhan serius seperti dugaan korupsi, karena berpotensi menciptakan trial by the press dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
II. DAMPAK DAN KERUGIAN
Akibat pemberitaan tersebut, klien kami mengalami:
• Kerugian reputasi dan kehormatan pribadi;
• Tekanan sosial dan psikologis; • Gangguan terhadap stabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan yang dipimpinnya;
• Stigma yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
Pemberitaan tersebut secara nyata telah menciptakan persepsi publik yang merugikan, tanpa adanya proses hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.
III. PERMINTAAN DAN PENEGASAN
Sesuai rekomendasi Dewan Pers, kami menuntut agar:
1, Hak Jawab ini dimuat secara utuh, proporsional, dan tanpa perubahan substansi;
2. Hak Jawab ditempatkan secara layak dan mudah diakses publik;
3. Dicantumkan catatan redaksi bahwa Dewan Pers telah menilai pemberitaan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik;
4. Ditautkan secara langsung pada berita awal sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber;
5. Redaksi menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami dan kepada pembaca atas pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang tersebut.
IV. PENUTUP (SOMASI MORAL DAN HUKUM)
Kami menegaskan bahwa Hak Jawab ini merupakan penyelesaian yang diutamakan dałam kerangka Undang-Undang Pers.
Namun demikian, apabila kewajiban hukum ini tidak dijalankan secara patut dan tepat waktu, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada upaya perdata maupun langkah hukum lain yang relevan.
Hak Jawab ini bukan bentuk pembatasan kebebasan pers, melainkan upaya menjaga profesionalitas, akurasi, dan integritas pemberitaan sebagaimana menjadi pilar demokrasi.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan untuk dimuat sebagaimana mestinya.
HORMAT KAMI
ACHMAD AZ, SH, CRA, CPT, C. MED
Selanjutnya, Kami Redaksi Media TIN Menyampaikan Permohonan Maaf Yang sangat Besar Terkait dengan Pemberitaan tersebut








