
HAK JAWAB RESMI
Atas Pemberitaan Media Siber teropongindonesianews.com
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab teropongindonesianews.com
Tempat
Sehubungan dengan pemberitaan berjudul:
“Patut Dilaporkan…!!!, Kepsek SMAN 1 Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir
Diduga Permainkan Bantuan Operasional Sekolah Selama Menjabat” yang dipublikasikan pada 1 Oktober 2025.
bersama ini kami selaku Kuasa Hukum Kepala SMAN 1 Sirah Pulau Padang menyampaikan HAK JAWAB RESMI berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Kode Etik Jurnalistik;
Pedoman Hak Jawab Dewan Pers;
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 1/PPR-DP/ll/2026.
l. DASAR HUKUM DAN STATUS PUTUSAN
Melalui PPR Nomor: 1/PPR-DP/ll/2026, Dewan Pers telah menyatakan secara tegas bahwa pemberitaan dimaksud:
1. Tidak akurat dan tidak berimbang;
2. Tidak melakukan uji informasi;
3. Mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi;
4. Tidak memenuhi prinsip verifikasi dałam Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Putusan tersebut bersifat finał dan mengikat secara etik. Dengan demikian, pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik telah dinyatakan secara resmi oleh lembaga yang berwenang.
KLARIFIKASI TEGAS
Kami menegaskan bahwa:
1. Tuduhan dugaan “mempermainkan Dana BOS” adalah tidak benar dan tidak didukung fakta hukum yang sah.
2. Pengelolaan Dana BOS dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, mekanisme administrasi yang transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
3. Tidak terdapat temuan resmi aparat pengawas yang menyatakan adanya penyimpangan sebagaimana diberitakan.
Framing dan diksi dalam pemberitaan tersebut telah membentuk opini yang menghakimi, merugikan reputasi pribadi klien kami sebagai ASN dan merusak Citra institusi pendidikan.
III. PERINTAH PELAKSANAAN HAK JAWAB
Sesuai rekomendasi Dewan Pers, Saudara WAJIB:
1. Memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional;
2. Menautkan Hak Jawab pada berita awal;
3. Memuat keterangan bahwa berita sebelumnya telah dinilai melanggar Kode Etik
Jurnalistik;
4. Menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami dan masyarakat pembaca. Pelaksanaan wajib dilakukan paling Iambat 2 x 24 jam sejak diterimanya Hak Jawab ini.
IV. PERINGATAN KONSEKUENSI HUKUM Kami mengingatkan bahwa:
• Tidak melayani Hak Jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda sebagaimana Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
• Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, kami akan:
a. Melaporkan pembangkangan tersebut kepada Dewan Pers;
b. Mengajukan langkah hukum perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum;
c. Menempuh upaya hukum Iain sesuai ketentuan perundangundangan apabila ditemukan unsur di luar kepentingan jurnalistik. Hak Jawab ini sekaligus merupakan pemberitahuan resmi dan peringatan hukum terakhir sebelum ditempuh langkah lanjutan.
v. PENUTUP
Kami tetap menghormati kemerdekaan pers sebagai Pilar demokrasi, namun kemerdekaan tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk mengabaikan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas hukum.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan untuk dimuat sebagaimana mestinya.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Kepala SMAN 1 Sirah Pulau Padang
ACHMAD AZ, SH, CRA, CPT, C. MED
Terkait dengan Hal Tersebut, Kami Redaksi Media TIN Menyampaikan Permohonan Maaf Yang sangat Besar atas pemberitaan yang telah Terunggah








