
Teropongindonesianews.com
Palembang, Sumatera Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penegak Kebenaran (LSM KPK) telah mengajukan surat pengaduan tanggal 28 Februari 2026 dengan nomor 015/KPK SS/II/2026 terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2024 dan 2025 di SMP Negeri 10 Palembang.

M. Isa, Ketua LSM KPK, menyampaikan bahwa beberapa item penggunaan anggaran Dana BOS selama dua tahun tersebut diduga tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang memadai. Selain itu, penggunaan dana juga dinilai tidak memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas yang seharusnya diterapkan.
“LSM kami menduga bahwa penggunaan Dana BOS di SMPN 10 Palembang sarat dengan penyimpangan atau praktik korupsi, yang dilakukan melalui mark-up pada hampir seluruh item pengeluaran,” jelas Isa.
Dana BOS yang dikeluarkan pemerintah pusat bertujuan untuk mencerdaskan peserta didik serta meringankan beban ekonomi orang tua siswa. Oleh karena itu, LSM KPK meminta agar aparat penegak hukum khususnya Kapolres Palembang melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera memanggil dan melakukan pemeriksaan tuntas terhadap Kepala Sekolah SMPN 10 Palembang terkait dugaan korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar selama periode anggaran 2024-2025.
Teropong Indonesia News akan terus mengawasi proses penegakan hukum terkait kasus ini, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan anggaran publik di sektor pendidikan.
(Ir/Sumsel)








