
Teropong Indonesia News
BONDOWOSO β Menanggapi pemberitaan yang beredar pada edisi 3 Mei 2026 mengenai video sindiran yang melibatkan pemilik Radio FM Lena, Ibu Faesol bersama suaminya, Pak Faesol, warga Desa Mrawan, Kecamatan Tapen, mendatangi redaksi untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Hak Jawab dari Unggahan Berita ini ππ»ππ»ππ»
Ibu Faesol, yang akrab disapa dengan nama udara Marlena, menyatakan bahwa isi berita yang beredar sebelumnya kurang tepat dan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya secara utuh. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan bertindak demikian jika tidak ada pemicu yang menyakitkan hatinya.
Korban Pencemaran Nama Baik
Dalam keterangannya, Ibu Faesol mengungkapkan bahwa tindakan yang ia lakukan merupakan bentuk spontanitas karena dirinya merasa telah difitnah dan nama baiknya dicemarkan terlebih dahulu oleh pihak lain.
“Saya melakukan itu karena saya juga dikatakan dengan hal-hal yang tidak benar. Saya ini sebenarnya korban pencemaran nama baik, namun selama ini saya memilih untuk tidak melaporkannya,” ujar Ibu Faesol di hadapan redaksi, Senin (4/5/2026).
Harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Melalui hak jawab ini, keluarga Ibu Faesol berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat luas dapat melihat permasalahan ini secara berimbang. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara yang taat hukum dan tidak bermaksud melanggar aturan yang berlaku.
Ia merasa perlu meluruskan informasi ini agar tidak terjadi penggiringan opini yang menyudutkan dirinya seolah-olah sebagai pelaku tunggal, padahal ada sebab-akibat yang melatarbelakangi munculnya video tersebut.
“Saya ingin pihak berwajib tahu posisi saya sebagai korban. Saya siap membuktikan bahwa apa yang dituduhkan kepada saya itu tidak berdasar,” pungkasnya.
Pihak redaksi menerima klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, di mana setiap warga negara berhak memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.








