
Teropongindonesianews.com
Bawean, Gresik – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura, Junaidi, mengangkat dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang tidak tepat sasaran di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Sorotan ini muncul setelah aktivitas pembongkaran BBM subsidi dari kapal tanker Omega yang bersandar di Pelabuhan Bawean pada Senin malam (9/3/2026).

Berdasarkan informasi lapangan, BBM dari kapal tanker tersebut dipindahkan ke truk tangki dan dibawa ke SPBU 039 Desa Daun, Kecamatan Sangkapura. Namun menurut Junaidi, BBM subsidi tersebut diduga tidak dijual langsung kepada masyarakat umum, melainkan segera dipindahkan ke drum milik sub agen dan tengkulak.

“Kami menerima laporan masyarakat bahwa BBM subsidi yang datang tidak dilayankan langsung di SPBU, namun diduga dialihkan ke sub agen dan tengkulak,” ujar Junaidi.
Ia menekankan bahwa kondisi ini sangat merugikan masyarakat Bawean yang selama ini sering mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi, bahkan harus mengantre panjang atau pulang tanpa mendapatkan barang. “Mengapa masyarakat umum tidak dilayani maksimal, sementara BBM subsidi justru diduga disalurkan ke pihak bukan target? Akibatnya masyarakat kecil tidak merasakan manfaat subsidi sebagaimana mestinya,” tegasnya.

LSM GMBI KSM Sangkapura juga menyatakan bahwa praktik serupa diduga telah berlangsung bertahun-tahun, namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. “Kami meminta pihak berwenang jangan mengabaikan persoalan ini yang sudah berlangsung lama dan belum memberikan efek jera,” tambah Junaidi.
Dasar Hukum yang Berlaku
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 ayat (1) dan (2): Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Pasal 18 dan Pasal 21: Menegaskan bahwa BBM subsidi harus disalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak dan dilarang disalahgunakan, dialihkan penggunaan, atau diperdagangkan secara tidak sah.
– Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan Distribusi dan Penyaluran BBM Subsidi dan BBM Non Subsidi, Bab IV: Mengatur secara rinci tentang sistem pengawasan, pemantauan, dan pelaporan untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Sanksi Hukum yang Mungkin Diterapkan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan atau penyimpangan penyaluran BBM subsidi dapat dikenai:
1. Sanksi pidana: Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001.
2. Sanksi administratif: Pencabutan izin usaha bagi sub agen atau pihak terkait yang terlibat, serta teguran hingga pemutusan kerja sama dengan Pertamina sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
3. Tuntutan ganti rugi: Bagi pihak yang mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan BBM subsidi, dapat dikenakan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami negara dan masyarakat.
LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak Pertamina, BPH Migas, Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, dan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk segera melakukan investigasi lapangan dan pengawasan ketat terhadap seluruh rantai distribusi BBM subsidi di Pulau Bawean. “Jika ditemukan adanya pelanggaran, harus segera ditindak tegas sesuai hukum agar memberikan efek jera dan menjamin distribusi BBM subsidi transparan serta tepat sasaran ke depannya,” Pungkas Junaidi. RED







