
Teropongindonesianews.com
BENGKULU UTARA, 10 MARET 2026 – Kasus yang membuat masyarakat resah menimpa salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais, Bengkulu Utara. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika warga melakukan penggerebekan di dalam rumah sang anggota BPD.
Anggota BPD yang bersangkutan dengan inisial (Lst) sebelumnya pernah mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah desa karena kasus yang sama, namun kini diduga terulang kembali.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, saudari dari (Lst) menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui bahwa sang anggota BPD bukan pertama kalinya terlibat kasus serupa. Pada saat penggerebekan, (Lst) diduga berduaan dengan seorang warga Desa Kecamatan Air Besi dengan inisial (Um), yang dikenal sebagai pedagang kencur. Kondisi ini membuat masyarakat merasa geram dan khawatir.
Pada saat kejadian, (Um) melarikan diri melalui jalur belakang rumah sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada masyarakat dengan meminta agar tidak dikenai kekerasan. Setelah menyerahkan diri, (Um) dibawa ke rumah Kepala Desa Talang Rasau pada malam yang sama untuk melakukan proses perundingan dengan pihak masyarakat.
Masyarakat menyampaikan keprihatinan mengingat BPD merupakan lembaga yang dipilih langsung oleh masyarakat untuk menjadi perantara antara warga dan pemerintah desa. Oleh karena itu, mereka meminta agar sang anggota BPD dihentikan dari jabatannya.
Salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa sesuai aturan yang berlaku, anggota BPD yang melakukan pelanggaran seperti ini memang seharusnya dikenai sanksi pemberhentian. Sementara itu, Ketua BPD Talang Rasau, M. Hatta, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kasus ini dari awak media. Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait kejadian malam itu di rumah (Lst).
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini, baik melalui laporan dari pihak dinas maupun dari Kepala Desa,” ujar M. Hatta.








