Skip to content
April 22, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 10
  • Warga Menur Keluhkan Tambang Pasir Diduga Ilegal: Diduga ‘Sedot’ Solar Subsidi dan Rusak Infrastruktur Jalan
  • Uncategorized

Warga Menur Keluhkan Tambang Pasir Diduga Ilegal: Diduga ‘Sedot’ Solar Subsidi dan Rusak Infrastruktur Jalan

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 10, 2026 3 minutes read
IMG_20260310_153844_copy_1200x1184

Teropongindonesianews.com

BLITAR – Praktik penambangan pasir yang diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) di Dusun Menur, Desa Karangreja, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, mulai memicu keresahan masyarakat. Meski Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan tindakan tegas terhadap penambangan liar,
aktivitas yang menggunakan alat berat ini dinilai menantang instruksi tersebut terkait pemberantasan tambang liar, sekaligus memicu krisis solar subsidi di tingkat lokal.

Operasi “Kucing-Kucingan” di Malam Hari

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, para pelaku penambangan sengaja memilih waktu operasi pada malam hari guna menghindari pantauan petugas dan publik. Kehadiran alat berat di lokasi tersebut memicu tanda tanya besar terkait legalitas operasionalnya.

“Biasanya mereka mulai bergerak malam hari. Suara alat berat terdengar jelas, dan ini sangat mengganggu ketenangan warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Sanksi Pidana Menanti: Penjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), para pelaku dapat dijerat sanksi pidana yang sangat serius.

Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang ilegal tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 161 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tak kalah berat.

Polemik Bahan Bakar: Di Mana Mereka Dapat Solar?

Selain masalah perizinan, warga menyoroti pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan. Berdasarkan estimasi teknis, satu unit alat berat rata-rata mengonsumsi sekitar 200 liter solar per hari. Dengan asumsi terdapat tiga alat berat yang beroperasi, maka dibutuhkan sekitar 600 liter per hari, atau mencapai 18.000 liter per bulan.

Di tengah sulitnya mendapatkan solar subsidi di SPBU wilayah Blitar akibat pembatasan kuota, muncul kecurigaan bahwa tambang tersebut menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, petani, dan sektor transportasi umum.

“Jika mereka memakai solar subsidi, ini jelas perampokan hak masyarakat. Negara dan rakyat dirugikan dua kali: BBM langka dan lingkungan rusak,” tegas warga dalam keterangannya.

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi: Ancaman UU Migas

Kekhawatiran warga mengenai konsumsi solar alat berat yang mencapai 18.000 liter per bulan juga bersinggungan dengan ranah pidana lain. Jika terbukti menggunakan solar subsidi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Alat berat pertambangan seharusnya menggunakan solar industri yang harganya jauh lebih mahal. Jika mereka menyedot solar subsidi dari SPBU, itu adalah tindakan pidana yang merampas hak petani dan masyarakat kecil di Blitar,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Kerugian Daerah dan Kerusakan Lingkungan

Dampak dari aktivitas tambang ini mulai terlihat nyata pada infrastruktur jalan desa. Truk-truk bermuatan berat yang keluar-masuk area tambang menyebabkan jalanan rusak parah, yang pada akhirnya membebani masyarakat pengguna jalan.

Secara ekonomi, tambang yang diduga ilegal ini juga dipastikan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak membayar pajak maupun retribusi. Pemerintah daerah dan negara pun dirugikan akibat kerusakan lingkungan yang ditinggalkan tanpa adanya upaya reklamasi.

Kepada KAPOLRI dan PANGLIMA TNI
Warga kini menagih komitmen aparat penegak hukum. Mereka meminta Bapak MENHAN, KAPOLRI, dan PANGLIMA TNI untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang dilaporkan sering bero. (Adito)

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: FORUM PERANGKAT DAERAH RKPD DISKOMINFO KABUPATEN BANDUNG 2027 DILAKSANAKAN, FOKUS KOLABORASI BUAT RUANG DIGITAL SEHAT
Next: Geger Masyarakat,Oknum Anggota BPD Desa Talang Rasau Diduga Ditemukan Berduaan dengan Orang Bukan Muhrim

Related Stories

IMG-20260422-WA0026
  • Uncategorized

INFLASI DAERAH PEMKAB BENTENG PERKUAT INFLASI “TEMA “STRATEGI”

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0025
  • Uncategorized

PEMKAB BENTENG GANDENG BPOM BENGKULU, MELALUI SENERGI LINTAS SEKTOR

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0024
  • Uncategorized

Semangat Hari Kartini, Polwan Polres Bengkulu Utara Gelar Patroli Dialogis di Pasar Purwodadi Arga Makmur

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260422-WA0026
  • Uncategorized

INFLASI DAERAH PEMKAB BENTENG PERKUAT INFLASI “TEMA “STRATEGI”

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0025
  • Uncategorized

PEMKAB BENTENG GANDENG BPOM BENGKULU, MELALUI SENERGI LINTAS SEKTOR

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0024
  • Uncategorized

Semangat Hari Kartini, Polwan Polres Bengkulu Utara Gelar Patroli Dialogis di Pasar Purwodadi Arga Makmur

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
IMG-20260422-WA0215_copy_781x439
  • Hukum / Kriminal

Komplotan Spesialis Pencurian di Pura Dibongkar, Polsek Denpasar Selatan Amankan Tujuh Pelaku

Redaksi Teropong Indonesia News April 22, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.