Skip to content
April 22, 2026
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
BackgroundEraser_20250402_172203769

Menyingkap Tabir, Mengungkap Fakta, Aktual dan Terpercaya

Primary Menu
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
Live
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 11
  • Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden
  • Uncategorized

Pengkhianatan di Kemuning: Saat Moncong Senjata Preman dan Oknum Aparat Membungkam Program Nasional Presiden

Redaksi Teropong Indonesia News Maret 11, 2026 4 minutes read
IMG-20260311-WA0000_copy_665x398

Teropongindonesianews.com

Indragiri Hilir, Riau – Sebuah ironi besar terjadi di jantung perkebunan Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Di saat Presiden Prabowo Subianto gencar mencanangkan program nasional penyelamatan aset negara, di tingkat tapak, program tersebut justru diduga “dijegal” oleh oknum aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pengamanan. Peristiwa pengusiran tim keamanan PT. Agrinas Palma Nusantara, pemegang mandat resmi negara, oleh massa bayaran bersenjata tajam di bawah “restu” pembiaran aparat, menjadi tamparan keras bagi wibawa hukum Indonesia.

Tim keamanan yang bergerak berdasarkan surat penugasan sah dari PT. Agrinas datang ke lokasi untuk mengamankan aset perkebunan yang telah disita oleh Satgas PKH. Bukannya mendapatkan perlindungan hukum, mereka justru diusir paksa. Ironisnya, aparat kepolisian setempat diduga malah memanggil kelompok massa bayaran pihak Naibaho untuk kembali menduduki lahan negara tersebut.

Kejadian ini mencapai puncak kegilaannya ketika massa tersebut membawa senjata tajam dan mengejar tim keamanan di hadapan petugas Bhabinkamtibmas dan personel kepolisian lainnya. Tidak ada penangkapan, tidak ada penyitaan senjata, yang ada hanyalah pembiaran yang kasat mata.

*Wilson Lalengke: “Polisi atau Pamong Preman?”*

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menanggapi tragedi ini dengan nada bicara yang sangat keras dan lurus tanpa kompromi. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini, tindakan di Kemuning adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah Presiden.

Apa yang terjadi di Kemuning, katanya, adalah pelacuran profesi penegak hukum! Aparat di sana bukan lagi bertindak sebagai pelindung rakyat atau pengaman aset negara, melainkan telah menjelma menjadi ‘pamong preman’ yang memfasilitasi kejahatan. Bagaimana mungkin orang membawa senjata tajam dan mengancam pemegang surat resmi negara dibiarkan begitu saja?

“Ini adalah penghinaan terhadap Presiden Prabowo! Jika Kapolres Indragiri Hilir dan Kapolda Riau tidak mampu menyapu bersih oknum-oknum bermental budak preman ini, maka mereka telah gagal menjaga marwah institusi Polri. Jangan salahkan rakyat jika nanti mereka bertindak sendiri karena merasa hukum hanyalah barang dagangan bagi oknum berseragam!” tegas Wilson Lalengke dengan geram, Selasa, 10 Maret 2026.

Secara filosofis, tindakan aparat di Kemuning mencerminkan kegagalan total dari konsep Kontrak Sosial yang diusung oleh Thomas Hobbes dan John Lock. Dalam bukunya Leviathan, Hobbes menyatakan bahwa rakyat menyerahkan sebagian haknya kepada negara (aparat) agar negara dapat menjamin keamanan dan mencegah terjadinya “perang semua melawan semua” (bellum omnium contra omnes). Ketika aparat justru membiarkan massa bersenjata tajam menguasai keadaan, negara telah kembali ke “hukum rimba,” di mana yang kuat (atau yang membayar) adalah pemenangnya.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant, dalam prinsip Rechtsstaat (Negara Hukum), menekankan bahwa hukum harus bersifat universal dan tidak memihak. Namun, di Kemuning, kita melihat apa yang disebut Foucault sebagai “Biopolitik Kekuasaan”, di mana hukum digunakan sebagai instrumen untuk menindas yang sah dan memelihara yang ilegal demi kepentingan segelintir elit lokal. Jika aparat mengetahui adanya potensi tindak pidana namun mendiamkannya, mereka telah melakukan dosa intelektual dan moral yang paling hina dalam yurisprudensi.

*Analisis Hukum: Delik Pembiaran dan UU Darurat*

Secara yuridis, tindakan oknum aparat tersebut dapat dijerat dengan berbagai instrumen hukum. Pertama, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang menyatakan bahwa pembiaran warga sipil membawa senjata tajam untuk mengancam orang lain adalah pelanggaran berat.

Hal itu diperjelas lagi dalam Pasal 304 KUHP (Pembiaran) yang menyatakan bahwa aparat yang membiarkan orang dalam keadaan bahaya atau membiarkan tindak pidana terjadi di depan mata dapat dipidanakan. Juga dalam Pasal 335 KUHP disebutkan ancaman kekerasan yang memaksa tim resmi meninggalkan lokasi adalah delik nyata yang harus diproses.

Peristiwa di Desa Sekayan ini bukan sekadar konflik agraria biasa. Ini adalah ujian apakah instruksi Presiden Prabowo untuk menertibkan aset negara benar-benar dijalankan hingga ke tingkat Polsek, atau hanya menjadi jargon politik di televisi. Publik kini menanti tindakan tegas dari Propam dan Kompolnas.

Jika tidak ada tindakan nyata, maka narasi “Polisi Mengabdi pada Negara” hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur di tengah jeritan keadilan yang terpasung di Kemuning. Negara tidak boleh kalah oleh preman, apalagi oleh preman yang “dikawal” oleh oknum aparat. Keadilan harus tegak, atau institusi ini akan selamanya kehilangan kepercayaan rakyat.

Sadek

About The Author

Redaksi Teropong Indonesia News

TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo di bawah Naungan PT Teropong Multi Media,
( Call Redaksi : 082323884880 )

See author's posts

Post navigation

Previous: Lagi, Wartawan Dilarang Liput Kunjungan Wamenperin di Pabrik Sampoerna Kraksaan
Next: Jelang Idul Fitri, Antusiasme Masyarakat Hadiri Pasar Murah Polres Lampung Tengah

Related Stories

IMG-20260421-WA0014
  • Uncategorized

SEKET BERAKHIR DAMAI: VENDOR BTS PAGERWOJO SETUJUI KOMPENSASI DAN KOMITMEN CSR

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0013
  • Uncategorized

DARI MEJA HIJAU UNTUK NEGERI: PRAPERADILAN AMIR ASNAWI, UJIAN NYATA HUKUM DAN MARWAH JURNALIS INDONESIA

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0011
  • Uncategorized

Realisasi Tahap I Tahun 2026 ; Penerima Manfaat BLT DD Kampung GBU Terusan Nunyai Terima Bantuan Sebesar Rp. 1,2 Juta/KPM

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026

PEMERINTAH KOTA PADANG SIDIMPUAN

IMG-20250908-WA0139

BUTIK INDHIRA GIANYAR BALI BERKELAS DUNIA

20241231_114526_copy_1280x1280

Perusahaan Rokok SAE-22/SAE-FA

IMG_20250118_003129

JASA PENGIRIMAN PAKET & DOKUMEN KE NUSANTARA DAN LUAR NEGERI

IMG_20250816_210313_copy_720x544

GUEST HOUSE JEMBER

20260308_204752_copy_1280x1280
Guest House Jember
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »

KETUA PKDI BONDOWOSO

IMG_20260112_075243

Arsip

MENEBAR KEBAJIKAN DENGAN SEDEKAH PADA ANAK YATIM

IMG_20250227_104516

PHONE PEMRED

WA - 082323884880
WA & Celluler - 085236384228

Usamah Abdat, SE – DEWAN REDAKSI

IMG-20250817-WA0274

KH Shobirin Al Faqih Bondowoso Jatim

IMG_20250812_234314
Keluarga Besar BSBK Bondowoso Jatim

You may have missed

IMG-20260421-WA0014
  • Uncategorized

SEKET BERAKHIR DAMAI: VENDOR BTS PAGERWOJO SETUJUI KOMPENSASI DAN KOMITMEN CSR

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0228_copy_640x432
  • Prestasi

Sabet penghargaan berita Jatim Gus fawait dedikasihkan gelar toko pengentasan kemiskinan untuk ASN Jember

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0229_copy_428x444
  • Seni Budaya

Ning Ghita Tampil Anggun Dengan Memakai Busana Batik Khas Jember

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
IMG-20260421-WA0226(1)_copy_360x360
  • BREAKING NEWS

Tragedi Mahasiswa Sampang: Terjebak Tppo Turki, Rugi Puluhan Juta, Tidak Dapat Pekerjaan

Redaksi Teropong Indonesia News April 21, 2026
  • Susunan Direksi PT Teropong Multi Media dan Susunan Redaksi Media Teropong Indonesia News
  • PHONE PEMIMPIN REDAKSI
  • BREAKING NEWS
  • KEPOLISIAN
  • Daerah
  • Ragam Peristiwa
  • Pemerintah
  • TNI
    • Desa
  • Edisi Spesial
PEMIMPIN REDAKSI - WAHYU - 082323884880 | MoreNews by AF themes.