
Klarifikasi hukum menyatakan klaim sepihak berpotensi menyesatkan publik dan dapat dikenai tindakan hukum
Teropongindonesianews.com
MADIUN, 28 MARET 2026 – Klaim yang menyebutkan Drs. H. Moerdjoko beserta kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Padepokan Agung Madiun melakukan penguasaan aset tanpa hak dinilai tidak berdasar secara hukum, prematur, dan berpotensi menyesatkan publik. Penegasan ini disampaikan seiring dengan pengukuhan Pengurus Pusat PSHT masa bakti 2026-2031 yang dilaksanakan hari ini.
Dalam penjelasan yang diberikan kepada wartawan, H. M. Rosadin, S.H., M.H., menyatakan bahwa sengketa terkait kepengurusan PSHT masih berlangsung dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Tuduhan penguasaan tanpa hak terhadap Ketua Umum SH Terate Drs. H. Moerdjoko dan Ketua Dewan Pusat H. Issoebiantoro, S.H. adalah tidak berdasar dan prematur,” ujarnya.
Praktisi hukum Sugeng Santoso, S.H. menegaskan prinsip hukum yang berlaku, bahwa tidak ada pihak yang dapat dinyatakan melakukan pelanggaran tanpa adanya putusan pengadilan. “Pelabelan ‘pendudukan ilegal’ merupakan klaim sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara badan hukum yayasan dan organisasi PSHT, sehingga tidak dapat serta-merta diklaim bahwa satu pihak memiliki hak mutlak atas aset yang disengketakan,” jelasnya.
Menurut pihak kepengurusan yang dipimpin Drs. H. Moerdjoko, mereka telah melakukan penguasaan dan aktivitas di lokasi tersebut dalam konteks organisasi dan kepentingan anggota secara terus-menerus. Bukti yang dapat dibuktikan adalah pemberian Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Nambangan Kidul kepada pihak yang secara nyata menguasai Padepokan Agung Pusat Madiun. Sementara itu, pihak yang mengklaim sebagai pengelola sah tidak menunjukkan aktivitas faktual yang dapat diverifikasi di lokasi yang disebut sebagai sekretariat yayasan.
Sugino, S.H. menambahkan bahwa dalam praktik hukum, penguasaan fisik yang nyata, terbuka, dan berkelanjutan merupakan fakta hukum yang memiliki bobot pembuktian kuat. “Apabila benar Hak Guna Bangunan (HGB) atas objek dimaksud telah berakhir, maka tidak ada lagi pihak yang dapat secara sepihak mengklaim hak absolut tanpa melalui proses permohonan hak baru sesuai ketentuan hukum agraria,” ucapnya.
Dalam kondisi HGB yang telah berakhir dan tidak adanya penguasaan nyata dari pihak yang mengklaim, klaim tersebut dinilai bersifat formalistis semata tanpa realitas faktual dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh pihak lain melakukan “pendudukan ilegal”.
Pihak kepengurusan juga menegaskan bahwa pernyataan yang disebarkan tanpa dasar hukum jelas berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum serta pencemaran nama baik. “Kami membuka opsi menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut,”
Irawan







