
“Seharusnya jadi garda terdepan transparansi, bukan menghalangi akses informasi publik”
Teropongindonesianews.com
JAKARTA, 27 MARET 2026 – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyayangkan langkah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang melayangkan gugatan terhadap mereka, setelah sebelumnya Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memutuskan memenangkan permohonan keterbukaan informasi publik dari PKN.
Putusan KI Provinsi DKI Jakarta Nomor 0008/II/KIP-DKI-PSA/2024 telah menetapkan bahwa informasi yang diminta PKN merupakan informasi terbuka. Namun, PPID PTUN Jakarta memilih untuk mengajukan gugatan, dengan perkara terdaftar sebagai nomor 437/G/KI/2025/PTUN.JKT.
Berdasarkan Surat Panggilan Nomor 684/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/II/2026, pembuktian tertulis para pihak akan dilaksanakan pada Selasa (24/02/2026) di Gedung PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Jurusita Pengganti PTUN Jakarta, Solihin, S.H., meminta para pihak hadir dengan membawa dokumen objek sengketa dan mendaftarkan surat kuasa melalui sistem PTSP.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan dan menilai sikap PTUN Jakarta sebagai preseden yang kurang baik. “Sebagai lembaga peradilan yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak hukum, semestinya mereka memberikan contoh dalam hal transparansi anggaran dan dokumen publik,” ujarnya pada Jumat (27/03).
Patar menegaskan bahwa akses informasi yang diminta merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami tidak akan mundur. Data yang kami minta berkaitan dengan penggunaan uang negara, jadi ini bagian dari pengawasan masyarakat untuk mencegah korupsi,” tegasnya.
Sidang yang akan datang menjadi titik krusial untuk menguji konsistensi implementasi UU KIP oleh lembaga negara. Perkara ini juga merujuk pada Pasal 63 UU Nomor 5 Tahun 1986 dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 terkait administrasi persidangan elektronik. Publik kini menanti bagaimana putusan akhir yang akan diambil serta dampaknya terhadap akses informasi publik di Indonesia.
Irawan







