
PKN khawatir konflik kepentingan terjadi karena hakim yang memeriksa merupakan objek investigasi
Teropongindonesianews.com
BEKASI, 27 MARET 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencuri perhatian publik setelah melayangkan gugatan terhadap Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke kantornya sendiri. Langkah ini dinilai sebagai perlawanan terhadap keterbukaan informasi publik, setelah PKN sebelumnya memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT muncul sebagai reaksi atas investigasi PKN terkait penggunaan keuangan negara dan kinerja hakim di lingkungan PTUN Jakarta. “Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Bekasi, dini hari Jumat (27/03).
Akar konflik bermula ketika PKN melakukan investigasi berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan konspirasi antara oknum penegak hukum dengan perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan. Diduga terdapat skenario penggunaan putusan pengadilan untuk membatalkan pencabutan izin usaha atau SK denda perusakan hutan. Selain itu, PKN juga menelusuri indikasi
Irawan







