
Teropongindonesianews.com
BENGKULU UTARA – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan jam, kepolisian berhasil meringkus lima pria yang diduga menjadi dalang di balik tewasnya seorang pria bernama Iwan di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.
Peristiwa pengeroyokan tragis ini terjadi pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/IV/2026.
Insiden bermula saat korban tengah bersantai di sebuah warung kopi. Pertemuan korban dengan sekelompok warga tersebut berubah menjadi ketegangan saat terjadi sesi tanya jawab mengenai senjata tajam dan senapan angin yang dibawa korban.
Merasa tidak puas dengan jawaban Iwan, emosi kelompok tersebut meledak. Aksi adu mulut pun berubah menjadi pengeroyokan brutal secara bersama-sama di kediaman Sdra. Bagus alias Agus. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Batik Nau untuk mendapatkan pertolongan medis, nyawa Iwan tidak tertolong akibat luka-luka parah yang dideritanya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan lima orang tersangka di kediaman Sdra. Ponco tak lama setelah kejadian. Berikut adalah rincian peran para pelaku:
1 .Gondriyadi (GN): Pelaku utama yang diduga melakukan pemukulan fatal hingga menyebabkan korban tewas.
2 . Rubitson (RB): Provokator awal, ikut memukul, serta berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan dan mencuci senjata tajam korban.
3 . Dedi Erwanto (DI): Pemulai keributan dan turut melakukan aksi kekerasan fisik secara langsung.
4 . Sandoko Purwadi (SP): Melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang melukai lengan korban.
5 . M. Ari Mubarok (A): Melakukan penusukan pada bagian bokong korban menggunakan senjata tajam.
Dalam operasi penangkapan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:
• 1 Bilah Parang sepanjang kurang lebih 45 cm.
• Perabotan Kayu (kursi dan meja) yang rusak akibat aksi penganiayaan.
• Pakaian milik para pelaku dan korban yang masih terdapat bekas darah.
• 1 Unit Telepon Genggam (HP) untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu Utara melalui Tim Penyidik memastikan bahwa para tersangka akan diproses secara tegas. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 dan/atau Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
”Kami tidak mentolerir aksi main hakim sendiri. Kelima tersangka kini telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian dalam rilis resminya.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tarmizi







