
Teropong Indonesia News
Bondowoso, Jawa Timur – Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Siti Rofiatul Muhaiyaro (22 tahun) telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Novi Ambarsari di wilayah Dusun Parse, Desa Leprak, Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso. Laporan diterima Polres Bondowoso pada 30 Maret 2026 dengan nomor LPM/23/III/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO, dan kini kasus tersebut masuk dalam tahap penyelidikan mendalam.

Peristiwa yang mengkhawatirkan ini bermula pada hari Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika terlapor diduga menghadang ibu dari pelapor yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Abu-Abu dengan nomor polisi P 5024 BN. Saat itu, terlapor mengeluarkan ancaman tegas: “BAYAR HUTANG ANAKMU, KALAU TIDAK BAYAR SAYA RAMPAS SEKARANG SEPEDA MOTORMU”.
Tak berhenti di situ, pada hari Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika pelapor berada di rumah ibunya yang dalam kondisi kosong, Terlapor datang dengan menggunakan mobil jenis Pick Up. Tanpa seizin resmi, Terlapor kemudian membawa pulang satu kursi ruang tamu dan satu mesin cuci merk Sharp milik pelapor, dengan alasan klaim adanya hutang yang belum lunas dari pelapor. Tindakan ini membuat pelapor merasa tertekan dan memutuskan untuk mencari perlindungan hukum melalui laporan resmi ke kepolisian.
Hasil Pantauan Tim Media Teropong Indonesia News menurut keterangan dari beberapa nara sumber mengatakan bahwa perampasan tersebut yang memang benar bukan hanya sepeda Motor, akan tetapi barang – barang yang lain, seperti Mesin Cuci dan satu set Kursi tamu.
LANDASAN HUKUM YANG MENDASARI LAPORAN
Hartono, Aktivis LSM Teropong yang juga menyimak tentang kejadian ini mengatakan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan ini mengacu pada ketentuan hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 482 KUHP baru tentang Pemerasan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau orang lain, atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Ketentuan Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) juga berlaku bagi tindak pidana ini.
2. Pasal 476 KUHP baru tentang Pencurian, jika terbukti bahwa penyitaan barang dilakukan tanpa hak dan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500.000.000 sesuai Pasal 79 KUHP baru).
3. Selain itu, tindakan menyita barang secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang sah juga melanggar prinsip perlindungan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap hak-haknya yang tidak dapat dirampas dengan semena-mena.
KUHP baru mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHP lama yang berasal dari tahun 1918, dengan pendekatan yang lebih modern dan berbasis nilai-nilai Pancasila serta budaya Indonesia.
Di katakan juga bahwa pihak kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengumpulkan bukti objektif, termasuk memverifikasi klaim hutang yang disebutkan tersangka dan menginterogasi pihak-pihak terkait. Tujuan utama adalah untuk menegakkan keadilan dan memastikan setiap pihak mendapatkan perlindungan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu Seorang Pria berinisial TL selaku Suami terlapor yang kebetulan bekerja sebagai seorang PNS di Sebuah Kantor di Bondowoso dan juga mantan Carik atau Sekretaris Desa Leprak saat di konfirmasi oleh Tim Media Teropong Indonesia News mengatakan bahwa Sepeda akan di kembalikan apabila menyediakan keuangan Sebesar Rp 10.800.000,- , sedangkan menurut keterangan dari Buk Rus ibu dari pelapor yang selama ini bekerja di Luar negeri mengatakan bahwa untuk pembayaran hutang sebenarnya sudah melebihi Pokok tanggungan, yang jumlahnya mencapai puluhan juta, karena itu dirinya sekeluarga sangat tidak Terima atas kejadian yang menimpa anaknya.
Sampai berita ini di tulis, pihak Pelapor sekeluarga tetap akan menuntut agar Hukum benar – benar di tegakkan sebenarnya agar tidak terjadi korban lagi untuk warga lainnya, karena selain dirinya masih ada lagi korban lain di daerahnya yang masih akan melaporkan juga pada pihak penegak Hukum.
REDAKSI








